Ini Profil dan Rekam Jejak Dewan Pengawas KPK 2024–2029
Calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Gusrizal mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Foto: ANTARA/Galih PradiptaJAKARTA - Komisi III DPR RI akhirnya rampung menetapkan lima orang anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024–2029,.
Lima nama peraih suara terbanyak akhirnya disahkan Komisi III DPR RI pada Kamis (21/11), setelah melalui rangkaian seleksi serta penjabaran visi dan misi.
Setelah pemilihan di internal Komisi III selesai, lima nama itu selanjutnya akan diajukan dalam rapat paripurna dan terakhir diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Berikut lima orang calon Dewas KPK terpilih berdasarkan pemungutan suara oleh Komisi III DPR RI:
1. Benny Jozua Mamoto
Benny Jozua Mamoto adalah anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029 berlatar belakang purnawirawan perwira tinggi Polri dengan pangkat terakhir inspektur jenderal polisi.
Beberapa jabatan pernah diembannya sebelum terpilih sebagai Dewan Pengawas KPK, antara lain Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Direktur Badan Narkotika Nasional, dan Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN).
2. Wisnu Baroto
Wisnu Baroto berlatar belakang jaksa terpilih menjadi anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029.
Komisi antirasuah bukan tempat yang asing bagi pria yang pernah menjadi ditugaskan sebagai jaksa penuntut umum (JPU) di KPK. Beberapa kasus yang pernah ditanganinya, antara lain kasus suap Bagir Manan, penyimpangan pengurusan paspor di KJRI Penang, Malaysia, dan kasus korupsi Hamdani Amin pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan penelusuran, Wisnu Baroto pernah mengemban jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bandung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
3. Gusrizal
Gusrizal adalah anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029 yang berlatar belakang hakim.
Berdasarkan penelusuran Gusrizal saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan juga pernah menjadi Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Salah satu perkara yang pernah disidangkan Gusrizal adalah pemberian 900 ribu dolar AS dari mantan Direktur Bank Indonesia Iwan R. Prawiranata kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Salman Maryadi. Saat itu, Iwan sempat terjerat dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
4. Sumpeno
Sumpeno adalah anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029 yang juga berlatar belakang hakim.
Berdasarkan penelusuran, Sumpeno pernah menjadi Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu perkara yang disidangkannya adalah kasus suap tiga hakim serta panitera di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan terdakwa OC Kaligis.
Saat ini Sumpeno menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jakarta.
5. Chisca Mirawati
Chisca Mirawati adalah anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029 dengan latar belakang profesional di bidang keuangan.
Rekam jejaknya di bidang keuangan, antara lain sebagai Direktur Kepatuhan di PT Bank MNC Internasional Tbk, Standard Chartered Bank (Indonesia), dan PT Bank Oke Indonesia Tbk.
Chisca juga merupakan pendiri firma hukum CMKP Law-Chisca Mirawati, Kanya & Partners yang berkantor di Jakarta.
- Baca Juga: Posko Banjir di Samarinda Utara
- Baca Juga: Ribuan Warga Samarinda Terdampak Banjir
Berita Trending
- 1 Thailand Ingin Kereta Cepat ke Tiongkok Beroperasi pada 2030
- 2 Incar Kemenangan Penting, MU Butuh Konsistensi
- 3 Polresta Bukittinggi giatkan pengawasan objek wisata selama liburan
- 4 Cegah Kepunahan, Karantina Kepri Lepasliarkan 1.200 Burung ke Alam
- 5 Sebanyak 56 Persen Listrik Tiongkok Bersumber dari Energi Terbarukan
Berita Terkini
- Semoga Ini Jadi Awal Perdamaian, Bangkok Konfirmasi Pembebasan Lima Sandera Thailand di Gaza
- Ini Caranya, Wamentrans Optimistis Indonesia Dapat Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Semoga Dihukum Berat Pelakunya, Oditur Serahkan Perkara Penembakan Bos Rental ke Pengadilan Militer
- Ini Alasannya Kenapa Kementerian PU Akan Larang Penambangan di Sungai Progo
- Ini Penjelasan Dokter Spesialis, Ternyata Marah-marah Bukan Penyebab Seseorang Alami Hipertensi