Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Ini Persyaratan Harus Dipenuhi Mahasiswa UPNVJ yang Ingin Dapat Pengurangan Uang Kuliah

Foto : Istimewa

Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPVNJ).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Melalui melalui Surat Edaran Nomor 49/UN61.0/PG/202, Rektor Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) Erna Hernawati mengumumkan kategori perubahan kelompok Uang Kuliah Tunggal (UKT), pengurangan UKT 50 persen dan penundaan atau pencicilan UKT Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022.

Seperti dikutip dari keterangan tertulis Humas UPNVJ yang diterima Koran Jakarta, Jumat (23/7), dalam surat edaran Rektor UPNVJ itu, ada beberapa ketentuan perubahan UKT bagi seluruh mahasiswa aktif UPVNJ. Pertama tentang ketentuan perubahan kategori. Dalam ketentuan ini, ada beberapa poin yang harus diperhatikan para mahasiswa aktif UPVNJ.

Poin penting tentang kategori perubahan kelompok UKT. Menurut Humas UPNVJ, berdasarkan surat edaran Rektor UPNVJ, penurunan UKT hanya diberikan hanya satu kali selama kuliah kecuali orang tua atau wali penanggung jawab biaya mengalami penurunan ekonomi yang luar biasa.

Penurunan ekonomi yang luar biasa ini bisa disebabkan karena orang tuas meninggal dunia atau mendapat pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Maka, mahasiswa bersangkutan bisa mengajukan penurunan UKT dengan memenuhi beberapa persyaratan.

Persyaratan yang harus dipenuhi, pindaian surat pernyataan tidak menerima beasiswa atau bantuan biaya pendidikan lain dari sumber APBN atau APBD dan swasta. Kedua, pindaian asli slip gaji orang tua, wali atau penanggung biaya atau surat keterangan penghasilan dari kelurahan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top