Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ini Persyaratan Harus Dipenuhi Mahasiswa UPNVJ yang Ingin Dapat Pengurangan Uang Kuliah

Foto : Istimewa

Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPVNJ).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Melalui melalui Surat Edaran Nomor 49/UN61.0/PG/202, Rektor Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) Erna Hernawati mengumumkan kategori perubahan kelompok Uang Kuliah Tunggal (UKT), pengurangan UKT 50 persen dan penundaan atau pencicilan UKT Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022.

Seperti dikutip dari keterangan tertulis Humas UPNVJ yang diterima Koran Jakarta, Jumat (23/7), dalam surat edaran Rektor UPNVJ itu, ada beberapa ketentuan perubahan UKT bagi seluruh mahasiswa aktif UPVNJ. Pertama tentang ketentuan perubahan kategori. Dalam ketentuan ini, ada beberapa poin yang harus diperhatikan para mahasiswa aktif UPVNJ.

Poin penting tentang kategori perubahan kelompok UKT. Menurut Humas UPNVJ, berdasarkan surat edaran Rektor UPNVJ, penurunan UKT hanya diberikan hanya satu kali selama kuliah kecuali orang tua atau wali penanggung jawab biaya mengalami penurunan ekonomi yang luar biasa.

Penurunan ekonomi yang luar biasa ini bisa disebabkan karena orang tuas meninggal dunia atau mendapat pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Maka, mahasiswa bersangkutan bisa mengajukan penurunan UKT dengan memenuhi beberapa persyaratan.

Persyaratan yang harus dipenuhi, pindaian surat pernyataan tidak menerima beasiswa atau bantuan biaya pendidikan lain dari sumber APBN atau APBD dan swasta. Kedua, pindaian asli slip gaji orang tua, wali atau penanggung biaya atau surat keterangan penghasilan dari kelurahan.

Persyaratan lainnya, pindaian surat keterangan sewa rumah atau kontrak dari pemilik rumah yang diketahui RT dan RW, dengan dilampirkan bukti sewa rumah atau kontrak. Keempat, pindaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terakhir yang dimiliki.

Persyaratan kelima, pindaian Bukti Pajak Bumi Bangunan (PBB) terakhir. Keenam, pindaian Bukti Slip Kuitansi PDAM pembayaran terakhir, pindaian bukti pembayaran listrik terakhir dan foto rumah tinggal tampak depan, samping, ruang tamu, dapur, foto keluarga. Serta, pndaian surat Kematian orang tua dari kelurahan atau kepala desa atau rumah sakit.

Persyaratan berikutnya, pindaian surat keterangan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang bersangkutan. Lalu, pindaian surat keterangan dari kepala kelurahan atau kepala desa setempat bahwa orang tua atau wali sedang tidak bekerja.

Selanjutnya, pindaian asli Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang disahkan oleh kepala kelurahan atau kepala desa setempat. Dan pindaian asli KTP orang tua.

Sementara untuk kategori pengurangan UKT 50 persen, diberikan kepada mahasiswa yang menempuh sisa sks ≤ 6 sks dan telah melewati batas waktu normal, semester 9 atau lebih bagi program S1 dan semester 7 atau lebih bagi program program D3.

Pengurangan UKT pada kategori ini diproses secara otomatis melalui sistem. Sedangkan untuk kategori penundaan atau pencicilan diberikan kepada mahasiswa dengan mengajukan cicilan UKT dalam jangka waktu tertentu yang cicilannya disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa. Kategori penundaan atau pencicilan UKT diproses secara otomatis melalui sistem.

" Pengumuman pengajuan perubahan UKT Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022 UPNVJ di umumkan pada tanggal 5 Agustus 2021 Pukul 16.00 WIB, website simukt.upnvj.ac.id. Sementara untuk Informasi tentang penyesuaian UKT Semester Ganjil Tahun 2021/2022 dapat menghubungi (021-7699431,Whatsapp only(085770573767) dan emailkemahasiswaan@upnvj.ac.id," kata Humas UPNVJ.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top