Ini Kategori Warga DKI yang Bisa Urus Pindah Pemilih di Pilkada 2024
Arsip petugas memeriksa daftar pemilih tetap (DPT) di Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Ada beberapa kategori bagi warga DKI agar bisa mengurus pindah pemilih sehingga tetap bisa berpartisipasi dalam pilkada.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan warga DKI Jakarta yang tengah bertugas (pekerjaan dan belajar) atau terkendala karena sesuatu agar bisa mengurus pindah pemilih sebagai wujud partisipasi dalam pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta.
"Ada beberapa kategori bagi warga kota/ kabupaten di DKI Jakarta agar bisa mengurus pindah pemilih sehingga tetap bisa berpartisipasi dalam pilkada," kata Ketua KPU Jaksel Muhammad Taqiyuddin saat dihubungi di Jakarta, Senin (21/10).
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya