Ini Kategori Warga DKI yang Bisa Urus Pindah Pemilih di Pilkada 2024
Foto : ANTARA/Muhammad Adimaja
Arsip petugas memeriksa daftar pemilih tetap (DPT) di Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Kemudian, menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP) atau terpidana yang tengah menjalani hukuman penjara, sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, serta bekerja di luar domisili.
Lalu, empat kategori yang diakomodir sampai H-7 di antaranya menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP) dan tertimpa bencana alam.
Posko pelayanan pindah pemilih buka setiap hari mulai pukul 08.00-16.00 WIB dan hari terakhir pada 23.59 WIB di kantor kelurahan, kecamatan maupun KPU Jakarta Selatan yang berada di Jalan Pangeran Antasari Nomor 53 Cipete Utara, Kebayoran Baru.
Persyaratan dokumen yang perlu dibawa yakni nomor WhatsApp dan email aktif, e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan bukti pendukung pindah pemilih.
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya