Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jum'at, 30 Des 2022, 17:56 WIB

Ini Daftar Parkir Motor dan Mobil Resmi di Area Malioboro selama Tahun Baru, Cek Biar Tidak Kemahalan

Foto: Istimewa

YOGYAKARTA - Mengantisipasi lonjakan kendaraan pada Malam Tahun Baru, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menyiaplan kantong parkir bagi wisatawan. Meskipun TKP Senopati, Ngabean dan Abu Bakar Ali fungsi utama sebagai tempat parkir bus, namun pada tahun baru 2023 juga dijadikan sebagai lahan parkir mobil pribadi wisatawan.

Sedangkan khusus parkir mobil berada di Sriwedani dan Selatan Pasar Beringharjo. ''Malam tahun baru ini lebih dominan kendaraan pribadi, sehingga ada beberapa titik yang sudah kami beri izin untuk menampung parkir khusus mobil dan motor," jelas Kepala Bidang Perparkiran, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz dalam rilis pers yang diterima redaksi hari ini.

Aziz menjelaskan, malam tahun baru juga dilakukan apel dan dilanjutkan ke masing-masing titik lokasi penugasan pengawasan parkir yang berada di kawasan Malioboro, Margo Utomo, dan kawasan Tugu Jogja. Pada titik tersebut telah disiapkan petugas, kepolisian dan institusi lain untuk memantau dan menertibkan parkir.

"Kita sudah berkoordinasi dan memetakan petugas kami yang berjumlah 115 orang untuk melakukan pemantau di malam Tahun Baru 2023,'' katanya.

Selain itu, untuk tarif parkir pada malam tahun baru Aziz mengatakan, tarif parkir dibagi menjadi tiga kawasan diantaranya kawasan satu dimana pembayaran mobil dikenai tarif Rp 5 ribu per dua jam pertama dan motor Rp 2.500

Selanjutnya jika kendaraan lebih dari dua jam untuk mobil dikenai Rp 2.500 dan motor Rp 1.500 terkhusus parkir yang berada di kawasan Malioboro dan sirip-sirip Malioboro seperti Jalan Margo Utomo, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof. Yohanes dan Kebun Raya Gembiraloka. Untuk kawasan dua dan tiga dikenai harga standar, untuk mobil Rp 2.000 dan motor Rp 1.000

Untuk bus besar, tiga jam pertama dikenakan tarif sebesar Rp 75 ribu dan Rp 25 ribu untuk jam-jam berikutnya. Untuk bus sedang dikenai biaya Rp 50 ribu di tiga jam pertama, dan Rp 15 ribu di jam-jam berikutnya.

"Wisatawan atau warga Kota Yogyakarta yang mencari tempat parkir jangan segan-segan untuk bertanya ke petugas parkir harga parkir dan tempat parkir yang ditempati apakah berizin atau tidak," katanya.

Jika ditemukan petugas parkir yang tidak berizin melanggar peraturan maka akan ada sanksi pencabutan izin parkir.

"Sedangkan jika ditemukan parkir tidak berizin dan 'nuthuk', maka kami akan berkoordinasi dengan institusi penegak perda yaitu Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk dilakukan penindakan bersama," ujarnya.

Ia berharap, dalam perayaan malam Tahun Baru 2023 warga Kota Yogyakarta dan wisatawan tertib dalam menggunakan ruas-ruas jalan yang sudah disediakan untuk tempat parkir. Sehingga dihadapkan jalan menjadi nyaman dan tidak menjadi macet di malam tahun baru.

Redaktur: Eko S

Penulis: Eko S

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.