Inggris Raya Beri Hibah ke RI untuk Reformasi Regulasi
Moazzam Malik
JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia bersama dengan Kantor Luar Negeri dan Persemakmuran serta Kementerian Bisnis, Energi, dan Strategi Industri Perserikatan Britania Raya dan Irlandia Utara menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang pengembangan reformasi regulasi di Indonesia.
Salah satu perwujudan kerja sama tersebut yakni meliputi bantuan teknis untuk pengembangan reformasi regulasi dengan nilai bantuan mencapai £1,140,000 (satu juta seratus empat puluh ribu poundsterling) yang akan berlaku selama lima tahun hingga 31 Maret 2023.
Pemberian hibah tersebut berupa bantuan teknis untuk Pemerintah Indonesia, yang dikelola oleh Unit Pelayanan Regulasi Internasional, Kementerian Bisnis, Energi, dan Strategi Industri Perserikatan Britania Raya dan Irlandia Utara.
"Kami harap program kerja sama ini berjalan dengan baik, dapat membawa perbaikan regulasi untuk meningkatkan iklim investasi sehingga mampu membawa pertumbuhan ekonomi inklusif, serta menurunkan tingkat kemiskinan di Indonesia," kata Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian, Susiwijono, dalam sambutannya pada acara penandatanganan MoU, di Jakarta, Rabu (12/6).
MoU akan ditindaklanjuti dengan workshop terkait post border dan product market surveillance regime di Indonesia sebagai agenda kegiatan pertama. Implementasinya berupa pertukaran informasi, program, pendidikan, pelatihan, seminar, dan pengembangan kapasitas maupun kerja sama lain yang telah disepakati bersama secara tertulis oleh kedua negara.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya