Terapkan Prokes - Peringatan Tertulis Diberikan jika Perusahaan Tak Laporkan Pelaksanaan Operasional
Industri Wajib Beri Laporan Berkala
Foto : istimewa
"Bagi perusahaan yang memiliki beberapa KBLI berbeda, namun tidak semuanya masuk dalam kategori esensial atau kritikal, pelaksanaan di lapangannya ditentukan berdasarkan proses produksinya. Apabila KBLI tersebut masuk pada kategori kritikal maka aturannya mengikuti ketentuan di sektor kritikal, begitu pula bagi KBLI yang termasuk dalam sektor esensial, aturannya mengikuti ketentuan pada sektor esensial," papar Eko.
Baca Juga :
Insentif Bahan Baku Industri Disiapkan
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini
Komentar
()Muat lainnya