Industri Wajib Beri Laporan Berkala
Upaya ini merupakan suatu instrumen yang dapat memantau kepatuhan penerapan protokol kesehatan di sektor industri. Peringatan tertulis diberikan jika perusahaan tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri pada setiap masa atau periode pelaporan.
"Pencabutan izin diberikan jika perusahaan telah dinonaktifkan izinnya, tetapi tetap tidak menyampaikan laporan. Selain itu, pencabutan izin diberikan kepada yang sudah menerima penonaktifan izin sebanyak dua kali," kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko SA Cahyanto.
Pembaruan IOMKI
Dirjen KPAII menambahkan, format IOMKI saat ini yang diterbitkan Kemenperin telah dilengkapi dengan penjelasan mengenai sektor kritikal maupun esensial berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Pembaruan ini dilakukan untuk memudahkan identifikasi dan pengawasan di lapangan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 bagi perusahaan industri yang memiliki beberapa KBLI, namun tidak semuanya masuk pada sektor kritikal atau esensial.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya