Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Terapkan Prokes - Peringatan Tertulis Diberikan jika Perusahaan Tak Laporkan Pelaksanaan Operasional

Industri Wajib Beri Laporan Berkala

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri diminta melakukan pelaporan Izin Operiasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memastikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat dan disiplin sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Guna mencapai sasaran tersebut, telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

"Surat edaran tersebut dimaksudkan sebagai pedoman bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dalam melaksanakan operasional dan mobilitasnya, terutama di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat saat ini," kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, Jumat (30/7).

Beberapa poin penting yang tertuang dalam SE Menperin 3/ 2021, antara lain adalah seluruh pekerja harus menerapkan protokol kesehatan di area pabrik atau perusahaan, yang mencakup 6M (Memakai masker dengan benar, Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan disinfektan, Menjaga jarak, Menjauhi dan mencegah terjadinya kerumunan, Menghindari makan bersama, serta Mengurangi pergerakan yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas pekerjaan).

Selanjutnya, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang telah memiliki Izin Operiasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala, yakni dua kali dalam satu minggu pada hari Selasa dan Jumat. Pelaporan ini dilakukan secara elektronik.

"Kami mengimbau kepada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk melakukan pelaporan IOMKI pada hari Selasa dan Jumat sampai pukul 23.59," ujar Menperin.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top