Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Polusi - Sektor Industri Didorong Lakukan Transisi ke Pemakaian EBT

Industri Harus Kendalikan Emisi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perusahaan industri mengendalikan emisi serta memenuhi ketentuan baku mutu emisi sebagaimana diatur oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Pengendalian emisi pada udara ambien dibutuhkan dalam kondisi meningkatnya polusi udara di Jabodetabek yang telah terjadi dalam beberapa waktu ini," ucap Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, di Jakarta, Selasa (22/8).

Febri menjelaskan selain wajib memenuhi ketentuan baku mutu emisi, perusahaan industri juga berkomitmen mengelola emisi melalui beberapa upaya, yaitu melakukan pemasangan alat pengendali pencemaran udara serta memiliki petugas penanggung jawab pengendali pencemaran udara dan operator instalasi pengendali pencemaran udara yang tersertifikasi.

Upaya lainnya melakukan pemantauan terhadap emisi yang dihasilkan secara manual maupun terus-menerus yang kemudian dilaporkan secara real time kepada KLHK. "Para pelaku industri telah tertib dalam memenuhi baku mutu emisi sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.

Jubir Kemenperin menyampaikan untuk mengurangi polusi udara di Jabodetabek, perlu dilakukan sinergi dan kolaborasi antarpemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, para pelaku industri dan masyarakat.

Kemenperin, sesuai dengan tugas dan fungsinya, terus melakukan pembinaan kepada industri melalui pendekatan industri hijau, di antaranya penyusunan dan penerapan standar industri hijau, pendampingan penerapan efisiensi dan manajemen energi, peningkatan kapasitas SDM industri dalam pengendalian emisi, dan pemberian bantuan alat yang menunjang pengawasan pengendalian emisi sektor industri.

Menurut Febri, industri tentu sangat menaruh perhatian terhadap pengelolaan lingkungan dan pemenuhan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, mengingat sanksi yang diberikan atas kelalaian yang dilakukan dapat dipastikan berdampak pada keberlangsungan produksi, daya saing industri, perputaran ekonomi, dan tuntutan pasar domestik maupun global yang berorientasi hijau.

Hal ini juga sejalan dengan tujuan industri hijau yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Sertifikasi Industri Hijau yang mengacu kepada Standar Industri hijau (SIH) meliputi persyaratan teknis dan manajemen. Dalam persyaratan teknis, ditetapkan aspek pengelolaan limbah dan emisi sebagai salah satu yang harus dipenuhi oleh perusahaan industri.

Aspek pengelolaan limbah dan emisi mengatur adanya sarana pengelolaan limbah cair terhadap baku mutu lingkungan, sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara, serta pemenuhan parameter emisi gas buang, udara ambien, dan gangguan terhadap lingkungan.

"Artinya, perusahaan-perusahaan industri yang telah menerapkan Sertifikasi Industri Hijau dipastikan menghasilkan emisi gas buang yang memenuhi baku mutu lingkungan (BML) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang Febri.

Belum Efektif

Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, menilai polusi udara di Jakarta terus meningkat setiap tahunnya. Hal ini, menurut Johan, membuktikan pemerintah belum serius menangani persoalan polusi udara serta belum efektifnya penegakan aturan terkait penerapan baku mutu udara ambien nasional.

"Hal ini akan berakibat tingginya pencemaran lingkungan yang berimplikasi pada kerusakan jangka panjang terhadap lingkungan hidup. Negara harus hadir untuk menjamin kelestarian lingkungan hidup termasuk menjamin adanya udara yang sehat dan segar bagi warga Jakarta dan kota besar lainnya," papar Johan.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top