Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Industri Asuransi Jiwa Terus Memperluas Perlindungan Terhadap Pemegang Polis

Foto : Istimewa

Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon (tengah) bersama Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, GCG AAJI, Fauzi Arfan (kanan) dan Ketua Bidang Keuangan, Permodalan, Investasi dan Pajak AAJI, Simon Imanto berbincang saat pemaparan kinerja asuransi jiwa 2022 di Jakarta, Selasa (7/3)

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 58 perusahaan Asuransi Jiwa pada periode Januari-Desember 2022. Secara konsisten tertanggung industri asuransi jiwa kian meningkat. Sampai dengan 31 Desember 2022 total tertanggung industri asuransi jiwa berjumlah 85,01 juta orang atau meningkat 30,4 persen dibandingkan pada tahun 2021.

Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (7/3) mengatakan meningkatnya total tertanggung pada 2022 merupakan capaian yang luar biasa di tengah dinamika perekonomian yang belum stabil. Pencapaian itu memberikan kepercayaan kepada industri asuransi jiwa bahwa masyarakat semakin menyadari pentingnya perlindungan asuransi jiwa sebagai salah satu perencanaan keuangan masa depan.

"Industri asuransi jiwa saat ini melindungi hampir 29 juta orang tertanggung perorangan dan lebih dari 56 juta orang tertanggung kumpulan. Peningkatan yang konsisten ini merupakan bekal sekaligus tanggung jawab industri untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa industri asuransi jiwa Indonesia adalah industri yang sehat dan mampu mengemban kepercayaan masyarakat," jelas Budi.

Kepercayaan masyarakat merupakan fondasi dalam perkembangan dan pertumbuhan industri asuransi jiwa. Melalui penerapan UU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Surat Edaran terkait Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), akan semakin memperkuat sistem perlindungan terhadap pemegang polis asuransi.

"Program Penjaminan Polis (PPP) yang saat ini menjadi prioritas dari UU P2SK merupakan cita-cita bersama seluruh pelaku industri asuransi. Perlindungan terhadap pemegang polis juga semakin diperkuat dengan berlakunya SEOJK No. 5 tahun 2022 yang mengatur tentang pengembangan dan pemasaran PAYDI," katanya. "Adanya proses welcoming call, perekaman, perubahan ketentuan waiting period dan cuti premi serta peningkatan transparansi pengelolaan dana pada PAYDI merupakan bentuk dari komitmen untuk memperkuat perlindungan kepada pemegang polis dan menjadi stimulus dalam peningkatan bisnis industri asuransi jiwa," tambah Budi
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top