Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Industri Asuransi Jiwa Terus Memperluas Perlindungan Terhadap Pemegang Polis

📅 Selasa, 07 Mar 2023, 18:18 WIB | Oleh:
Industri Asuransi Jiwa Terus Memperluas Perlindungan Terhadap Pemegang Polis Doc: Istimewa
Ket. Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon (tengah) bersama Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, GCG AAJI, Fauzi Arfan (kanan) dan Ketua Bidang Keuangan, Permodalan, Investasi dan Pajak AAJI, Simon Imanto berbincang saat pemaparan kinerja asuransi jiwa 2022 di Jakarta, Selasa (7/3)

JAKARTA- Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 58 perusahaan Asuransi Jiwa pada periode Januari-Desember 2022. Secara konsisten tertanggung industri asuransi jiwa kian meningkat. Sampai dengan 31 Desember 2022 total tertanggung industri asuransi jiwa berjumlah 85,01 juta orang atau meningkat 30,4 persen dibandingkan pada tahun 2021.

Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (7/3) mengatakan meningkatnya total tertanggung pada 2022 merupakan capaian yang luar biasa di tengah dinamika perekonomian yang belum stabil. Pencapaian itu memberikan kepercayaan kepada industri asuransi jiwa bahwa masyarakat semakin menyadari pentingnya perlindungan asuransi jiwa sebagai salah satu perencanaan keuangan masa depan.

"Industri asuransi jiwa saat ini melindungi hampir 29 juta orang tertanggung perorangan dan lebih dari 56 juta orang tertanggung kumpulan. Peningkatan yang konsisten ini merupakan bekal sekaligus tanggung jawab industri untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa industri asuransi jiwa Indonesia adalah industri yang sehat dan mampu mengemban kepercayaan masyarakat," jelas Budi.

Kepercayaan masyarakat merupakan fondasi dalam perkembangan dan pertumbuhan industri asuransi jiwa. Melalui penerapan UU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Surat Edaran terkait Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), akan semakin memperkuat sistem perlindungan terhadap pemegang polis asuransi.

"Program Penjaminan Polis (PPP) yang saat ini menjadi prioritas dari UU P2SK merupakan cita-cita bersama seluruh pelaku industri asuransi. Perlindungan terhadap pemegang polis juga semakin diperkuat dengan berlakunya SEOJK No. 5 tahun 2022 yang mengatur tentang pengembangan dan pemasaran PAYDI," katanya. "Adanya proses welcoming call, perekaman, perubahan ketentuan waiting period dan cuti premi serta peningkatan transparansi pengelolaan dana pada PAYDI merupakan bentuk dari komitmen untuk memperkuat perlindungan kepada pemegang polis dan menjadi stimulus dalam peningkatan bisnis industri asuransi jiwa," tambah Budi

Namun demikian, Budi juga menerangkan sejalan dengan penyesuaian yang dilakukan perusahaan terkait dengan SEOJK PAYDI, AAJI berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mendukung momentum tersebut dengan mengoptimalkan tahap penyesuaian produk-produk PAYDI agar dapat segera dipasarkan oleh perusahaan.

Shifting Produk

Terkait dengan pendapatan, sampai dengan akhir Desember 2022 total pendapatan industri asuransi jiwa masih mengalami tekanan. Tercatat secara keseluruhan total pendapatan industri asuransi jiwa sebesar 223 triliun rupiah, menurun 7,5 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2021.

"Penurunan pendapatan industri asuransi jiwa sebagian besar dipengaruhi oleh shifting produk dan metode pembayaran premi oleh masyarakat. Secara umum pendapatan premi industri asuransi jiwa tercatat mengalami penurunan termasuk pendapatan premi bisnis baru. Adanya pertumbuhan pada total tertanggung namun masih tertahannya pendapatan premi mengindikasikan bahwa target market industri asuransi jiwa sudah semakin luas dan dapat dikatakan bahwa produk asuransi yang dipasarkan oleh industri asuransi jiwa sudah menyasar kepada kalangan masyarakat middle to low yang ingin memiliki perlindungan asuransi namun dengan nilai premi yang relatif kecil," tegas Budi

Pencairan Klaim

Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, GCG AAJI, Fauzi Arfan dalam kesempatan yang sama menyampaikan total klaim dan manfaat yang dibayarkan industri asuransi jiwa sepanjang periode Januari hingga Desember 2022 tercatat sebesar 174,28 triliun rupiah.

"Industri asuransi jiwa merupakan industri yang likuid. Hal ini dibuktikan dengan lebih dari 12 juta nasabah telah menerima haknya dari industri atas manfaat polis asuransi jiwa yang dimilikinya. Berdasarkan jenis klaim yang dibayarkan, klaim kesehatan perorangan menjadi salah satu komponen yang peningkatannya sangat tinggi, di mana secara year on year naik 46,1 persen," kata Fauzi.

Hal itu papar Fauzi menjadi bukti di tengah isu inflasi pada dunia kesehatan industri asuransi secara konsisten tetap mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijalankan oleh Pemerintah.

Berdasarkan data sampai dengan Desember 2022, industri asuransi jiwa membukukan total aset mencapai 611,22 triliun rupiah atau meningkat sebesar 1,5 persen jika dibandingkan dengan total aset pada Desember 2021. Sekitar 87,9 persen dari total aset itu merupakan total investasi yang sampai periode tersebut tercatat sebesar 537,45 triliun rupiah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Menkeu Ungkap Banyak Rumor ...

Wali Kota Bogor Aktivasi Museum Pajajaran

33 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
Nasional
Mantan Wamenaker Noel Divon...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.