Indonesia Sangat Butuh UU Perampasan Aset
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto
Foto: istimewaPADANG - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menjelaskan urgensi atau pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi undang-undang guna mencegah tindak pidana kejahatan ekonomi di Tanah Air.
"Perlu dipahami, kejahatan ekonomi selalu berkembang seiring dengan kemajuan teknologi sehingga RUU Perampasan Aset ini dibutuhkan," kata anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto pada webinar bertajuk "Quo Vadis RUU Perampasan Aset: Jalan terjal pengembalian kerugian negara" yang diadakan Kombad Justitia Fakultas Hukum Universitas Andalas di Padang, Sabtu, kemarin.
Didik menjelaskan kejahatan ekonomi akan selalu berkembang dan canggih, komplit atau dapat dikatakan sebagai kejahatan yang sophisticated. Untuk menjalankan aksinya, pelaku kejahatan melakukan rekayasa keuangan atau rekayasa hukum dengan tujuan mengelabui aparat.
"Tindakan pelaku kejahatan ini tentu saja untuk mempersulit proses hukum di pengadilan dan mempersulit proses penyitaan yang dilakukan secara konvensional," jelas Didik.
Ia menjelaskan kesulitan aparat penegak hukum untuk melakukan penyitaan aset-aset pelaku kejahatan dikarenakan instrumen hukum yang selama ini digunakan dinilai kurang komprehensif.
Pentingnya RUU Perampasan Aset untuk disahkan menjadi undang-undang juga berkaitan erat dengan pemulihan aset negara atau kerugian negara, termasuk kerugian sosial-ekonomi dari sejumlah kejahatan ekonomi hingga belum maksimal atau optimalnya pengembalian keuangan negara secara utuh.
"Jadi, pengembalian asetnya tidak seimbang dan tidak sebanding. Masih ada aset negara yang hilang. Dengan kata lain, banyak kerugian negara yang tidak bisa dipulihkan," ujar dia.
Harapannya, dengan disahkannya RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang maka pemulihan aset negara akibat tindak pidana kejahatan tersebut bisa optimal dan maksimal serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.
Dalam penindakan kejahatan tindak pidana pencucian uang, pada praktiknya masih terkendala kurang progresifnya peraturan perundang-undangan terkait penyitaan aset yang diduga hasil tindak pidana.
Urgensi lain pengesahan RUU Perampasan Aset ialah produk hukum tersebut diharapkan mampu menjadi solusi komprehensif dalam menangani persoalan aset tindak pidana yang terkendala karena tersangka/terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau keberadaannya tidak diketahui.
Berita Trending
- 1 Kunto Aji Persembahkan Video Musik "Melepas Pelukan Ibu" yang Penuh Haru di Hari Ibu
- 2 Kasihan, Mulai Tahun Depan Jepang Izinkan Penembakan Beruang
- 3 Kenaikan PPN 12% Bukan Opsi Tepat untuk Genjot Penerimaan Negara, Pemerintah Butuh Terobosan
- 4 Pemerintah Harus Segera Hentikan Kebijakan PPN 12 Persen
- 5 Libur Panjang, Ribuan Orang Kunjungi Kepulauan Seribu
Berita Terkini
- Sinergi BUMD, Bank DKI Dorong Digitalisasi Sistem Pembayaran PAM Jaya
- Tiga Peralatan Dapur Praktis yang Wajib Dimiliki Wanita Sibuk
- Sering Diabaikan, Ketahui Tips Jaga Kesehatan pada Momen Liburan
- Tumbuh Positif, VIVA Terus Perkuat Lini Bisnis Digital
- Tertabrak Burung, Pesawat Penumpang Azerbaijan Jatuh di Kazakhstan