Indonesia Bisa Segera Lepas dari Sanksi WADA
Kantor Badan Anti-Doping Dunia (WADA) di Montreal, Quebec. Indonesia tengah berusaha untuk lepas dari sanksi WADA yang dijatuhkan pada 8 Oktober 2021.
WADA juga bersedia membantu komunikasi dengan federasi internasional untuk memberikan pemahaman yang sama terkait sanksi doping tersebut.
WADA menjatuhkan sanksi kepada Indonesia berlaku pada 7 Oktober 2021 selama satu tahun. Sanksi tersebut membuat Indonesia tidak dapat memiliki perwakilan di organisasi-organisasi internasional, tidak boleh menjadi tuan rumah atau menjadi host dari acara internasional, tidak bisa mengumandangkan lagu Indonesia Raya, juga tidak bisa mengibarkan bendera Merah Putih.
Jenis Berbeda
Hal itu, menurut Okto, berbeda dari negara-negara lainnya juga mendapat sanksi dari WADA, salah satunya adalah Indonesia masih diperbolehkan memasang atribut Merah Putih dalam kejuaraan internasional.
"Kita pertegas bahwa sanksi yang dijatuhkan itu berbeda dengan sanksi dengan negara-negara lain, jadi tidak bisa disamakan dengan Russia atau Korea Utara atau Thailand. Jadi, secara spesifik sanksi yang dijatuhkan di Indonesia terkait dengan empat poin tersebut," ujar Okto.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya