Indonesia Berpotensi Jadi Eksportir Hidrogen
Arsip - Green hydrogen plant (GHP) di PLTGU Priok yang merupakan salah satu dari 22 unit GHP PLN yang menjadi penopang ekosistem hidrogen di sisi hulu.
Foto: ANTARA/HO-PT PLN IPJAKARTA - Indonesia berpotensi menjadi eksportir hidrogen karenadiperkirakan bakal mengalami surplus komoditas tersebut sekitar empat juta ton pada 2060.
Namun, Co Director Program Menuju Transisi Energi Rendah Karbon Indonesia (Mentari) Bagus Mudiantoro mengatakan Indonesia menghadapi sejumlah tantangan dalam melakukan ekspor hidrogen.
"Tantangan terbesarnya adalah biaya modal rata-rata tertimbang atauweighted average cost of capital(WACC) yang lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain," ujar Bagus dalam diskusi yang diikuti di Jakarta, Rabu.
Tantangan lain yang dihadapi adalah meningkatnya permintaan energi domestik seiring pertumbuhan ekonomi, serta keterbatasan lahan, khususnya untuk pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) yang diperlukan dalam produksi hidrogen.
Merujuk data Hydrogen Council (2022), permintaan hidrogen di pasar global diperkirakan akan terus meningkat, dari 90 juta ton pada 2020 menjadi 140 juta ton pada 2030, 385 juta ton pada 2040, dan 660 juta ton pada 2060, dengan China sebagai konsumen utama hidrogen global, diikuti Amerika Serikat, India, Rusia, dan Britania Raya.
Adapun proyeksi permintaan hidrogen pasar dunia bakal didominasi sektor transportasi.
Permintaan hidrogen di Indonesia juga diperkirakan akan meningkat. Menurut Pertamina NRE, pada 2050 permintaannya akan mencapai 469 terawatt jam (TWh), sedangkan menurut Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) akan mencapai 6.282 TWh pada 2060.
Permintaan hidrogen dalam negeri diperkirakan akan didominasi oleh sektor ketenagalistrikan, transportasi, dan industri.
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan dokumen Strategi Hidrogen Nasional yang mencakup kondisi saat ini, arah dan tujuan pengembangan hidrogen di Indonesia.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga saat ini tengah menyusun Peta Jalan Hidrogen dan Amonia Nasional, Penyusunan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Hidrogen, dan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 dengan penambahan pasal-pasal yang terkait dengan pembelian listrik dari energi baru untuk mengakomodasi pembelian listrik dari pembangkit listrik tenaga hidrogen.
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Electricity Connect 2024, Momentum Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional
- 3 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 4 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 5 Tim Putra LavAni Kembali Tembus Grand Final Usai Bungkam Indomaret
Berita Terkini
- Dishub Kota Medan luncurkan 60 bus listrik baru Minggu
- Pelatih Persija nilai pemainnya kurang antisipasi skema gol Persebaya
- Pemkab Bantul sebut pelaku usaha perikanan adalah pahlawan pangan
- Kasdam Brigjen TNI Mohammad Andhy Kusuma Buka Kejuaraan Nasional Karate Championship 2024
- BNI Kantongi Gold Rank ASRRAT 4 Tahun Berturut-turut