Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Media Sosial

India Tindak Twitter dan Facebook

Foto : AFP/PRAKASH SINGH

Menteri Teknologi Informasi India, Ravi Shankar Prasad

A   A   A   Pengaturan Font

NEW DELHI - India telah memberlakukan aturan baru yang lebih tegas pada platform media sosial pada Kamis (25/2) setelah melontarkan tudingan adanya penerapan standar ganda oleh perusahaan raksasa teknologi Amerika Serikat (AS) terkait penghapusan konten yang diperdebatkan.

Peraturan tersebut akan berlaku selama kurun waktu tiga bulan dan akan memaksa media sosial, layanan streaming secara daring, dan layanan berita digital, termasuk Facebook dan Twitter, untuk menghapus konten dalam waktu 24 jam setelah pengaduan dibuat.

"Perusahaan teknologi juga harus mengungkapkan asal muasal cuitan atau pesan yang bersifat merecoki jika diminta oleh pengadilan India atau pemerintah," demikian salah satu bunyi peraturan baru dari India itu.

Menteri Teknologi Informasi India, Ravi Shankar Prasad, membenarkan berlakukan aturan tegas itu dengan membandingkan penolakan Twitter untuk menghapus konten aksi protes petani yang rusuh di New Delhi pada Januari lalu dengan tindakan penghapusan oleh Twitter terkait aksi kekerasan ke Kongres AS beberapa hari sebelumnya.

"Saat terjadi aksi serangan terhadap Kongres di Capitol Hill, media sosial mendukung tindakan polisi. Tetapi itu tak terjadi saat terjadi serangan agresif terhadap Lal Qila (Benteng Merah) di New Delhi. Kalian (media sosial Facebook dan Twitter) telah menerapkan standar ganda dan hal ini tidak bisa diterima," ucap Menteri Prasad mengacu pada serbuan para petani ke Benteng Merah dalam aksi unjuk rasa menentang reformasi agraria pada 26 Januari lalu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top