Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jumat, 26 Feb 2021, 06:35 WIB

India Tindak Twitter dan Facebook

Menteri Teknologi Informasi India, Ravi Shankar Prasad

Foto: AFP/PRAKASH SINGH

NEW DELHI - India telah memberlakukan aturan baru yang lebih tegas pada platform media sosial pada Kamis (25/2) setelah melontarkan tudingan adanya penerapan standar ganda oleh perusahaan raksasa teknologi Amerika Serikat (AS) terkait penghapusan konten yang diperdebatkan.

Peraturan tersebut akan berlaku selama kurun waktu tiga bulan dan akan memaksa media sosial, layanan streaming secara daring, dan layanan berita digital, termasuk Facebook dan Twitter, untuk menghapus konten dalam waktu 24 jam setelah pengaduan dibuat.

"Perusahaan teknologi juga harus mengungkapkan asal muasal cuitan atau pesan yang bersifat merecoki jika diminta oleh pengadilan India atau pemerintah," demikian salah satu bunyi peraturan baru dari India itu.

Menteri Teknologi Informasi India, Ravi Shankar Prasad, membenarkan berlakukan aturan tegas itu dengan membandingkan penolakan Twitter untuk menghapus konten aksi protes petani yang rusuh di New Delhi pada Januari lalu dengan tindakan penghapusan oleh Twitter terkait aksi kekerasan ke Kongres AS beberapa hari sebelumnya.

"Saat terjadi aksi serangan terhadap Kongres di Capitol Hill, media sosial mendukung tindakan polisi. Tetapi itu tak terjadi saat terjadi serangan agresif terhadap Lal Qila (Benteng Merah) di New Delhi. Kalian (media sosial Facebook dan Twitter) telah menerapkan standar ganda dan hal ini tidak bisa diterima," ucap Menteri Prasad mengacu pada serbuan para petani ke Benteng Merah dalam aksi unjuk rasa menentang reformasi agraria pada 26 Januari lalu.

Saat ini pemerintah India memerintahkan Twitter untuk menghapus ratusan akun dan tautan cuitan yang mengomentari demonstrasi tersebut. Twitter pada awalnya setuju, tetapi kemudian segera membuka akun-akun itu lagi.

Aturan baru pemerintah India itu juga akan memaksa perusahaan media sosial untuk menunjuk seorang kepala pejabat penilik kepatuhan dan pejabat penanganan keluhan, dimana kedua petugas itu harus berbasis di India.

Badan Pengawas

Terkait regulasi internet baru ini, sebuah badan pengawas mandiri dan terpisah yang dipimpin oleh seorang pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah, akan dibentuk dan badan ini akan memiliki kekuasaan untuk memperingatkan atau mengecam sebuah platform, memaksanya untuk meminta maaf atau menyertakan peringatan atau sangkalan terkait dari isi konten.

"Pemerintah kami menyambut baik kritik dan hak untuk menolak, tetapi merupakan hal yang amat penting pula bagi pengguna media sosial untuk memiliki forum untuk menyampaikan keluhan mereka terhadap penyalahgunaan media sosial," kata Menteri Prasad kepada awak media.

Media sosial telah menjadi medan pertempuran utama dalam pertikaian antara pemerintah India dengan petani yang telah berkemah di jalan-jalan di pinggiran Delhi sejak November lalu. Mereka bertahan di sana untuk memperjuangkan pencabutan undang-undang pertanian pasar bebas yang baru.

Sementara itu pemerintah India tercatat telah meningkatkan keluhannya tentang media sosial sejak Perdana Menteri Narendra Modi berkuasa pada 2014. AFP/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.