Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Opini Y. Sri Susilo: Perry Warjiyo Gubernur BI

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Setelah beredar kabar beberapa nama calon Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2023-2028, akhir Presiden Joko Widodo menunjuk Perry Warjiyo (Kamis, 23/02/23). Perry Warjiyo (PW) diajukan sebagai calon tunggal ke DPR. Seperti diketahui, PW merupakan Gubernur BI periode 2018-2023.

Pertimbangan Presiden memilih PW kembali adalah pengalaman dan jam terbang tinggi yang mendukung mengemban jabatan sebagai Gubernur BI. Dalam kondisi ekonomi global saat ini, Jokowi tidak berani mengambil resiko untuk menunjuk pejabat di sektor moneter dan fiskal yang belum berpengalaman. Sebagai informasi, Perry memang punya karir yang panjang dan cemerlang di BI. Sebelumnya pernah menjabat sebagai Deputi Gubernur BI periode 2013-2018.

Dalam UU No 23 Tahun 1999 tentang BI disebutkan bahwa tujuan BI, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Tujuan tersebut perlu didukung dengan 3 (tiga) pilar utama, yaitu kebijakan moneter dengan prinsip kehati-hatian, sistem pembayaran yang cepat dan tepat, serta sistem perbankan yang dan keuangan yang sehat.

Selanjutnya untuk mencapai tujuan tersebut, BI mempunyai tugas: (1) menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; (2) mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan (3) mengatur dan mengawasi bank. Untuk tugas yang ke-3, sejak tahun 2012 menjadi tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Gubernur BI tentu yang paling bertanggungjawab atas tujuan dan tugas BI tersebut. Seperti diketahui, dalam menjalankan tugasnya Gubernur BI dibantu 1 (satu) Deputi Gubernur dan 4 sampai 7 Deputi Gunernur. Dalam UU tersebut, dinyatakan Dewan Gubernur BI memiliki masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Dewan Gubernur juga tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya kecuali mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak kejahatan, atau berhalangan tetap.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top