Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencegahan Penyakit | Imunisasi dengan Vaksin yang Haram Tidak Dibolehkan

Imunisasi Vaksin MR Ditunda

Foto : ISTIMEWA

Menteri Kesehatan, Nila Moeloek.

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam pertemuan tersebut, sesuai Fatwa Nomor 4/2016, MUI menjelaskan imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.

Asrorun menambahkan, vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci. Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan atau najis hukumnya haram.

Ditegaskannya, imunisasi dengan vaksin yang haram dan atau najis tidak dibolehkan kecuali pada kondisi darurat, belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci dan adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.

Tunggu Fatwa muI

Sebelumnya sejumlah daerah menolak pelaksanaan imunisasi vaksin MR. Warga Kota Pekanbaru, misalnya, mengaku masih enggan memberi vaksin MR kepada anaknya akibat belum adanya fatwa halal MUI terhadap vaksin tersebut.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top