Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencegahan Penyakit | Imunisasi dengan Vaksin yang Haram Tidak Dibolehkan

Imunisasi Vaksin MR Ditunda

Foto : ISTIMEWA

Menteri Kesehatan, Nila Moeloek.

A   A   A   Pengaturan Font

Hasil pertemuan tersebut, lanjut Menkes, disepakati bahwa Menkes dan Dirut PT Biofarma sebagai importir vaksin MR produksi Serum Institute of India (SII) berkomitmen untuk segera mengajukan sertifikasi halal atas produk vaksin MR dan permohonan fatwa tentang pelaksanaan imunisasi MR.

Selanjutnya, atas permintaan Kemenkes, Komisi Fatwa MUI akan segera membahas dan menetapkan fatwa tentang imunisasi MR dengan menggunakan vaksin MR produk SII dalam waktu secepatnya.

Pertemuan kedua belah pihak digelar untuk konsultasi keagamaan dan permohonan fatwa tentang imunisasi MR yang merupakan program pemerintah.

"Pertemuan ini merupakan inisiasi kedua belah pihak sebagai komitmen untuk menjamin kesehatan masyarakat dan menjamin hak beragama," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam.

Menurut Asrorun, produk vaksin MR belum dimohonkan sertifikasi halal sehingga belum ada pemeriksaan. Dengan demikian, tidak bisa dikatakan bahwa vaksin yang diproduksi SII tersebut halal atau haram.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top