Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencegahan Penyakit | Imunisasi dengan Vaksin yang Haram Tidak Dibolehkan

Imunisasi Vaksin MR Ditunda

Foto : ISTIMEWA

Menteri Kesehatan, Nila Moeloek.

A   A   A   Pengaturan Font

Penundaan pelaksanaan imunisasi hanya untuk masyarakat muslim. Untuk masyarakat yang tidak memiliki keterikatan tentang kehalalan, imunisasi tetap bisa dilaksanakan.

JAKARTA - Pemerintah akhir menunda pelaksanaan imunisasi vaksin measles rubella (MR), khususnya bagi masyarakat muslim sampai ada kejelasan hasil pemeriksaan dari produsen dan ditetapkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menteri Kesehatan, Nila Moeloek, mengatakan penundaan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan pertemuan dengan Ketua MUI, akhir pekan lalu.

Dalam pertemuan tersebut, hadir Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin, wakil ketua umum, beberapa ketua dan wakil sekjen MUI, direktur dan beberapa wakil direktur LPPOM MUI, serta sekretaris, beberapa wakil sekretaris dan anggota Komisi Fatwa. Sementara dari Kemenkes, hadir Menkes Nila Moeloek, Dirjen P2P, staf ahli, serta Dirut PT Biofarma selaku importir vaksin MR.

Menkes mengatakan penundaan pelaksanaan imunisasi hanya untuk masyarakat muslim, sementara untuk masyarakat yang tidak memiliki keterikatan tentang kehalalan atau kebolehan secara syar'i, imunisasi tetap bisa dilaksanakan.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top