Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencegahan Penyakit | Imunisasi dengan Vaksin yang Haram Tidak Dibolehkan

Imunisasi Vaksin MR Ditunda

Foto : ISTIMEWA

Menteri Kesehatan, Nila Moeloek.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah akhir menunda pelaksanaan imunisasi vaksin measles rubella (MR), khususnya bagi masyarakat muslim sampai ada kejelasan hasil pemeriksaan dari produsen dan ditetapkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menteri Kesehatan, Nila Moeloek, mengatakan penundaan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan pertemuan dengan Ketua MUI, akhir pekan lalu.

Dalam pertemuan tersebut, hadir Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin, wakil ketua umum, beberapa ketua dan wakil sekjen MUI, direktur dan beberapa wakil direktur LPPOM MUI, serta sekretaris, beberapa wakil sekretaris dan anggota Komisi Fatwa. Sementara dari Kemenkes, hadir Menkes Nila Moeloek, Dirjen P2P, staf ahli, serta Dirut PT Biofarma selaku importir vaksin MR.

Menkes mengatakan penundaan pelaksanaan imunisasi hanya untuk masyarakat muslim, sementara untuk masyarakat yang tidak memiliki keterikatan tentang kehalalan atau kebolehan secara syar'i, imunisasi tetap bisa dilaksanakan.

Hasil pertemuan tersebut, lanjut Menkes, disepakati bahwa Menkes dan Dirut PT Biofarma sebagai importir vaksin MR produksi Serum Institute of India (SII) berkomitmen untuk segera mengajukan sertifikasi halal atas produk vaksin MR dan permohonan fatwa tentang pelaksanaan imunisasi MR.

Selanjutnya, atas permintaan Kemenkes, Komisi Fatwa MUI akan segera membahas dan menetapkan fatwa tentang imunisasi MR dengan menggunakan vaksin MR produk SII dalam waktu secepatnya.

Pertemuan kedua belah pihak digelar untuk konsultasi keagamaan dan permohonan fatwa tentang imunisasi MR yang merupakan program pemerintah.

"Pertemuan ini merupakan inisiasi kedua belah pihak sebagai komitmen untuk menjamin kesehatan masyarakat dan menjamin hak beragama," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam.

Menurut Asrorun, produk vaksin MR belum dimohonkan sertifikasi halal sehingga belum ada pemeriksaan. Dengan demikian, tidak bisa dikatakan bahwa vaksin yang diproduksi SII tersebut halal atau haram.

Dalam pertemuan tersebut, sesuai Fatwa Nomor 4/2016, MUI menjelaskan imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.

Asrorun menambahkan, vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci. Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan atau najis hukumnya haram.

Ditegaskannya, imunisasi dengan vaksin yang haram dan atau najis tidak dibolehkan kecuali pada kondisi darurat, belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci dan adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.

Tunggu Fatwa muI

Sebelumnya sejumlah daerah menolak pelaksanaan imunisasi vaksin MR. Warga Kota Pekanbaru, misalnya, mengaku masih enggan memberi vaksin MR kepada anaknya akibat belum adanya fatwa halal MUI terhadap vaksin tersebut.

"Belum ada kejelasan soal kehalalan vaksin itu. Kalau memang nantinya tidak halal, tapi zat tersebut sudah masuk dalam tubuh anak kita gimana?," ucap Nana, warga Kecamatan Limapuluh di Pekanbaru.

Ibu rumah tangga tersebut mengaku cukup khawatir mengingat sampai saat ini vaksin MR tersebut tidak jua mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Penolakan terhadap imunisasi MR makin meluas di tengah masyarakat karena informasi yang simpang-siur terutama di media sosial terkait bahan yang tidak halal hingga efek samping yang menakutkan.

Terkait hal itu, Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat telah memutuskan menghentikan sementara imunisasi MR pada anak. Keputusan itu diambil berdasarkan rekomendasi dari MUI setempat.eko/Ant/E-3

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top