Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Imigrasi Bali Deportasi Warga Jerman karena Terliabt Kasus Memalukan Ini

Foto : ANTARA/Ayu Khania Pranisitha

Keberadaan WN Jerman (kiri) didampingi petugas Imigrasi Bali dalam proses deportasi, Rabu (1/9/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

Denpasar - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Balimendeportasi warga Jerman, Tim Dielenschneider (29), karena sebelumnya terlibat kasus penyalahgunaannarkotika.

"Yang bersangkutan pernah ditahan selama empattahun karena kasus narkotika, di LP Kerobokan, kemudian setelah menjalani masa pidananya, tepat pada Rabu (1/9), sudah dideportasi ke negaranya," kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar, Kamis (2/9).

Ia mengatakan warga negara asing tersebut pernah menjadi klien pemasyarakatan kasus narkotikadengan pidana yang dikenakan Pasal 111 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dan dipidana selama empat tahun.

Selain itu, warga tersebut juga sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan KelasIIA Kerobokan, kemudian dilimpahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gianyar, dan terakhir dilimpahkan ke Rutan Banglihinggavonis.

Setelah vonis, kembali dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli bersama seluruh WBP dengan kasus narkotika.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top