Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Konflik Aset

Ilegal, Penyegelan Kantor Dinas Peternakan Jabar

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kepemilikan Sah

Lebih jauh Koesmayadi mengatakan di atas tanah Kantor Dinas Peternakan, telah ada Sertifikat Hak Pakai No 17/ Kelurahan Dago atas Nama Pemerintah Provinsi Jabar, sebagai tanda bukti kepemilikan yang sah, sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 32 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

"Di mana kedudukan sertifikat tersebut sampai saat ini masih tetap sah secara hukum karena tidak ada satupun putusan pengadilan yang membatalkannya, termasuk putusan pasal 444 yang menjadi pegangan dari para ahli waris Adikusumah. Tidak ada satupun bunyi, baik dalam pertimbangan hukum dan amarnya yang menyatakan batal sertifikat Hak Pakai No 17," jelas Koesmayadi.

Sekretaris Daerah Jabar, Iwa Karniwa memastikan Pemprov Jabar merupakan pemilik tanah dan bangunan yang sah secara hukum.

tgh/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top