Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Konflik Aset

Ilegal, Penyegelan Kantor Dinas Peternakan Jabar

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

BANDUNG - Penyegelan Kantor Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) oleh organisasi masa yang mengatasnamakan ahli waris pemilik tanah itu tindakan ilegal. Yang memiliki kewenangan mengeksekusi pengosongan adalah Ketua Pengadilan Negeri, bukan ormas atau orang perorangan.

"Penyegelan sepihak adalah tindakan yang ilegal dan melanggar hukum. Jika merujuk ketentuan Pasal 60 UU No 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo Pasal 54 ayat 2 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman maka yang memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi pengosongan adalah Ketua Pengadilan Negeri," kata Asisten Daerah Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi Jabar, Koesmayadi Tatang, di Bandung, Senin (1/10).

Koesmayadi mengatakan itu merespons penyegelan Kantor Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Jabar yang berada di Jalan H Juanda Nomor 358 Kota Bandung. Kantor ini dikuasai oleh organisasi masa yang mengatasnamakan ahli waris pemilik tanah. Akibat penguasaan sepihak, kegiatan kantor ditutup pada Senin (1/10). Aksi penguasaan secara sepihak sudah dilakukan pada Minggu malam.

Pihak yang mengaku sebagai ahli waris Adikusumah bersama organisasi massa Manggala Garuda Putih, sudah menguasai kantor dinas sejak Minggu. Pada hari Senin, karyawan dinas yang hendak bekerja tidak bisa masuk kantor karena sudah ditutup.

Pihak ahli waris menyatakan tindakannya tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan lanjutan eksekusi pengosongan yang sebelumnya telah dilaksanakan Pengadilan Negeri Bandung pada 2 Juni 2016. Mereka melakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) No 444.PK/Pdt/ 1993 tertanggal 29 April 1997.

Kepemilikan Sah

Lebih jauh Koesmayadi mengatakan di atas tanah Kantor Dinas Peternakan, telah ada Sertifikat Hak Pakai No 17/ Kelurahan Dago atas Nama Pemerintah Provinsi Jabar, sebagai tanda bukti kepemilikan yang sah, sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 32 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

"Di mana kedudukan sertifikat tersebut sampai saat ini masih tetap sah secara hukum karena tidak ada satupun putusan pengadilan yang membatalkannya, termasuk putusan pasal 444 yang menjadi pegangan dari para ahli waris Adikusumah. Tidak ada satupun bunyi, baik dalam pertimbangan hukum dan amarnya yang menyatakan batal sertifikat Hak Pakai No 17," jelas Koesmayadi.

Sekretaris Daerah Jabar, Iwa Karniwa memastikan Pemprov Jabar merupakan pemilik tanah dan bangunan yang sah secara hukum.

tgh/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top