Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kesehatan Masyarakat

Iklan Rokok di Semua Media Sebaiknya Dilarang

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) memblokir iklan rokok di internet diharapkan bisa berlanjut pada pelarangan total, termasuk di media penyiaran dan media luar griya.

Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari, mengatakan hal tersebut sangat bisa dilakukan asalkan Menteri Kesehatan mengambil kepemimpinan dalam pengendalian tembakau, serta ada kemauan dari berbagai pihak.

Apalagi, lanjutnya, pembahasan revisi Undang-Undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran masih belum rampung dan iklan rokok merupakan salah satu hal yang masih diperdebatkan. "Kalau Menteri Komunikasi dan Informatika memperjuangkan pelarangan iklan rokok di media penyiaran, saya yakin bisa terlaksana," kata Lisda, di Jakarta, Jumat (14/6).

Begitu pula dengan iklan-iklan rokok di luar griya yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Saat ini sudah ada beberapa praktik terbaik daerah-daerah yang melarang iklan rokok, seperti Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, dan Kabupaten Kulon Progo.

Menurut Lisda, ketika Kementerian Dalam Negeri membuat surat edaran tentang kawasan tanpa rokok, sudah cukup menjadi perhatian pemerintah-pemerintah daerah. "Barangkali Menteri Kesehatan juga bisa menyurati Menteri Dalam Negeri untuk meminta pelarangan iklan rokok luar griya," katanya.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Muhamad Ma'rup, Antara

Komentar

Komentar
()

Top