Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kesehatan Masyarakat

Iklan Rokok di Semua Media Sebaiknya Dilarang

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) memblokir iklan rokok di internet diharapkan bisa berlanjut pada pelarangan total, termasuk di media penyiaran dan media luar griya.

Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari, mengatakan hal tersebut sangat bisa dilakukan asalkan Menteri Kesehatan mengambil kepemimpinan dalam pengendalian tembakau, serta ada kemauan dari berbagai pihak.

Apalagi, lanjutnya, pembahasan revisi Undang-Undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran masih belum rampung dan iklan rokok merupakan salah satu hal yang masih diperdebatkan. "Kalau Menteri Komunikasi dan Informatika memperjuangkan pelarangan iklan rokok di media penyiaran, saya yakin bisa terlaksana," kata Lisda, di Jakarta, Jumat (14/6).

Begitu pula dengan iklan-iklan rokok di luar griya yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Saat ini sudah ada beberapa praktik terbaik daerah-daerah yang melarang iklan rokok, seperti Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, dan Kabupaten Kulon Progo.

Menurut Lisda, ketika Kementerian Dalam Negeri membuat surat edaran tentang kawasan tanpa rokok, sudah cukup menjadi perhatian pemerintah-pemerintah daerah. "Barangkali Menteri Kesehatan juga bisa menyurati Menteri Dalam Negeri untuk meminta pelarangan iklan rokok luar griya," katanya.

Seperti diketahui bahwa sebelumnya Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek, mengirimkan surat kepada Menkoinfo, Rudiantara, untuk meminta pemblokiran iklan rokok di internet.

Permimintaan tersebut direspons cepat oleh Menkoinfo yang pada Kamis (13/6) malam langsung memblokir iklan atau konten rokok pada sejumlah platform media sosial atau internet.

Kemenkoinfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menelusuri konten iklan rokok di dunia maya dan menemukan 114 kanal yang memuat konten tersebut di platform Facebook, Instagram dan YouTube.

Reaksi Cepat

Secara terpisah, Koordinator Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia (Sapta), Tubagus Haryo Karbyanto, memuji tanggapan cepat Menkoinfo, Rudiantara, terhadap surat Menkes Nila F Moeloek tentang pemblokiran iklan rokok di internet.

Ia mengatakan Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan memang tidak memiliki aturan khusus tentang pelarangan iklan rokok. Aturan tersebut ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. ruf/Ant/E-3

Penulis : Muhamad Ma'rup, Antara

Komentar

Komentar
()

Top