Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap - Eni Maulani Saragih Telah Divonis 6 Tahun Penjara

Idrus Sempat Bertemu dengan Dirut PLN Sofyan Basir

Foto : ANTARA/RENO ESNIR

SIDANG LANJUTAN - Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/3). Sidang mantan Menteri Sosial tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

A   A   A   Pengaturan Font

Jaksa lalu memutarkan percakapan pada 7 Juni 2018 yang melaporkan soal PLTU Riau-1.

"Padahal, saya sudah jadi menteri dan sudah saya pagari agar jangan mengikutsertakan saya, saya tidak tanggapi tidak tindaklanjuti. Pak Kotjo bicara ada pengembangan Riau-1, tapi Sofyan Basir mengatakan Pak Kotjo jangan mengatakan seperti itu, lalu Pak Kotjo pulang dan saya bicara berdua dengan Sofyan Basir mengenai politik dan menghadapi tahun politik saya punya konsep itu, bicara soal umat, dan listrik di 41 kabupaten yang perlu CSR pemuda masjid," jelas Idrus.

Idrus pun menegaskan bahwa ia tidak pernah bicara soal PLTU dengan Sofyan Basir. "Eni selalu ajak saya ketemu habib (Sofyan Basir), saya sudah lama kenal habib saya dan tidak pernah minta proyek kemudian setahu saya habib orangnya disiplin kalau tidak sesuai aturan tidak mungkin dibantu, ketiga jangan libat-libatkan saya, karena Eni mengatakan kalau tidak percaya silakan tanya habib," ungkap Idrus.

Telah Divonis

Terkait perkara ini, Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 lalu telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda 200 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menerima 10,35 miliar rupiah 40 ribu dollar Singapura dari sejumlah pengusaha.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top