![IDI Usul Naikkan Iuran Non-PBI](https://koran-jakarta.com/images/article/phpjii4w__resized.jpg)
IDI Usul Naikkan Iuran Non-PBI
![IDI Usul Naikkan Iuran Non-PBI](https://koran-jakarta.com/images/article/phpjii4w__resized.jpg)
Peserta BPJS Kesehatan yang tidak termasuk PBI itu, menurut Ilham, merupakan kalangan masyarakat yang cukup kaya dan memiliki uang.
Kendati demikian, peserta BPJS Kesehatan yang non-PBI itu mendapatkan pelayanan yang sama dengan peserta BPJS yang PBI. "Ini mengakibatkan missmatch (ketidaksesuaian) dalam pembayaran," kata Ilham.
Sebagai gambaran, iuran bagi peserta non-PBI atau pekerja penerima upah, peserta pekerja bukan penerima upah atau peserta bukan pekerja sebesar 25.500 rupiah per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, 51.000 rupiah per bulan (kelas II), dan 80.000 rupiah (kelas I).
Sementara itu, iuran bagi peserta PBI sebesar 23.600 rupiah per bulan yang ditanggung oleh pemerintah. Pada saat ini, jumlah peserta BPJS Kesehatan yang masuk ke dalam kategori PBI sebanyak 92,4 juta orang di seluruh Indonesia.
Dalam APBN 2018, anggaran untuk PBI sebesar 25,5 triliun rupiah. "Premi yang aktual seharusnya itu jumlahnya 36.000 rupiah per orang," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya