Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Hutan Negara Hilang 8 Ribuan Ha, KPK Diminta Berantas Mafia Tanah di Kalsel

Foto : Istimewa

Pengunjukrasa dari masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Anti Perampasan Aset Negara (MAPAN) menggelar aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/11/2022). MAPAN mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas dan mengusut tuntas dugaan mafia tanah dan hutan di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, dengan dugaan pelanggaran hukum berupa penyalahgunaan pemanfaatan lahan Inhutani II yang mengakibatkan hilangnya hutan negara seluas 8 ribuan lebih.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Anti Perampasan Aset Negara (MAPAN) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas dan mengusut tuntas dugaan mafia tanah dan hutan di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Mafia ini terkait dugaan pelanggaran hukum berupa penyalahgunaan pemanfaatan lahan Inhutani II di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan yang mengakibatkan hilangnya hutan negara seluas 8 ribuan lebih.

"Hari ini, kami datang ke KPK untuk mendesak langkah nyata KPK untuk menindak tegas dugaan pelanggaran hukum penyalahgunaan pemanfaatan lahan Inhutani II di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan," ujar Koordinator Aksi MAPAN, Amri saat menggelar aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Amri mengatakan, sebelum ke KPK, MAPAN telah mendatangi Bareskrim Polri dan Kementerian ATR BPN agar kedua institusi tersebut turun tangan usut dugaan mafia tanah dan hutan di Kalsel. Namun, kata dia, usaha MAPAN belum ada jawaban dan tindakan yang jelas dari kedua instansi itu

"Sebagai perwakilan dari beberapa elemen masyarakat MAPAN berharap KPK sebagai leading sektor pemberantasan korupsi berani bertindak tegas terhadap para oknum perampas aset negara dan koruptor sektor kehutanan bahkan menindak sampai penerima manfaatnya atau eneficial ownership," tegas dia.

Amri menduga adanya keterlibatan mantan oknum pejabat direksi PT Inhutani II, oknum BPN, Direksi PT Multi Sarana Agro Mandiri (PT MSAM), PT MSAM sendiri selaku koorporasi dan Bupati Kotabaru dalam proses penerbitan izin usaha perkebunan tersebut. Diketahui, PT MSAM diketahui milik Syamsudin Andi Arsyad atau H. Isam, pengusaha asal Batu Licin, Kalimantan Selatan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top