Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Hukuman untuk Caleg Eks Koruptor

A   A   A   Pengaturan Font

Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengumumkan daftar nama calon legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi, Rabu (30/1) malam. Langkah Komisi Pemilihan Umum mengumumkan nama-nama calon legislatif eks koruptor ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketentuan Pasal 182 dan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan terpidana harus diumumkan secara terbuka kepada publik. Daftar nama calon legislatif yang berstatus eks koruptor ini juga akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum pada situs resminya dalam waktu dekat. Selain nama dan dapil calon legislatif, kasus korupsi yang pernah menjerat caleg tersebut juga akan dicantumkan.

Dari data yang dihimpun Komisi Pemilihan Umum, ada 49 nama calon legislatif eks koruptor, yang terdiri dari 40 calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan sembilan calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dari 40 calon legislatif DPRD yang eks napi korupsi itu, sebanyak 16 orang merupakan calon legislatif untuk DPRD provinsi, dan 24 calon legislatif untuk DPRD kabupaten/kota.

Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, ada 12 partai yang terdapat eks koruptor dalam daftar calon legislatifnya. Jika diurutkan, tiga partai politik yang paling banyak terdapat calon legislatif eks koruptor adalah Partai Golkar (8 caleg), Partai Gerindra (6 caleg), dan Partai Hanura (5 caleg). Selanjutnya, Partai Berkarya (4 orang), Partai Demokrat (4 orang), Partai Garuda (2 orang), PKP Indonesia (2 orang), PKS (1 orang) dan PBB (1 orang). Sementara itu, empat partai politik yang tidak ditemukan calon legislatif berstatus eks koruptor adalah PKB, Partai NasDem, PPP, dan PSI.

Masih adanya partai politik yang mencantumkan mantan napi koruptor sebagai calon legislatif ini tidak lepas dari putusan Mahkamah Agung. Mahkamah Agung membolehkan eks koruptor menjadi calon anggota legislatif, baik tingkat daerah maupun pusat, di Pemilihan Umum 2019. Menurut MA, larangan bekas narapidana kasus korupsi, bekas bandar narkoba, dan eks narapidana kasus kejahatan seksual terhadap anak, menjadi calon legislatif, seperti diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top