Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Hukuman untuk Caleg Eks Koruptor

A   A   A   Pengaturan Font

Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengumumkan daftar nama calon legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi, Rabu (30/1) malam. Langkah Komisi Pemilihan Umum mengumumkan nama-nama calon legislatif eks koruptor ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketentuan Pasal 182 dan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan terpidana harus diumumkan secara terbuka kepada publik. Daftar nama calon legislatif yang berstatus eks koruptor ini juga akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum pada situs resminya dalam waktu dekat. Selain nama dan dapil calon legislatif, kasus korupsi yang pernah menjerat caleg tersebut juga akan dicantumkan.

Dari data yang dihimpun Komisi Pemilihan Umum, ada 49 nama calon legislatif eks koruptor, yang terdiri dari 40 calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan sembilan calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dari 40 calon legislatif DPRD yang eks napi korupsi itu, sebanyak 16 orang merupakan calon legislatif untuk DPRD provinsi, dan 24 calon legislatif untuk DPRD kabupaten/kota.

Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, ada 12 partai yang terdapat eks koruptor dalam daftar calon legislatifnya. Jika diurutkan, tiga partai politik yang paling banyak terdapat calon legislatif eks koruptor adalah Partai Golkar (8 caleg), Partai Gerindra (6 caleg), dan Partai Hanura (5 caleg). Selanjutnya, Partai Berkarya (4 orang), Partai Demokrat (4 orang), Partai Garuda (2 orang), PKP Indonesia (2 orang), PKS (1 orang) dan PBB (1 orang). Sementara itu, empat partai politik yang tidak ditemukan calon legislatif berstatus eks koruptor adalah PKB, Partai NasDem, PPP, dan PSI.

Masih adanya partai politik yang mencantumkan mantan napi koruptor sebagai calon legislatif ini tidak lepas dari putusan Mahkamah Agung. Mahkamah Agung membolehkan eks koruptor menjadi calon anggota legislatif, baik tingkat daerah maupun pusat, di Pemilihan Umum 2019. Menurut MA, larangan bekas narapidana kasus korupsi, bekas bandar narkoba, dan eks narapidana kasus kejahatan seksual terhadap anak, menjadi calon legislatif, seperti diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pengumuman calon legislatif eks koruptor ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai rekam jejak calon legislatif. Daftar calon legislatif eks koruptor bisa menjadi referensi bagi publik saat menggunakan hak politik mereka. Harapannya tentu agar masyarakat memilih calon legislatif dengan rekam jejak yang baik pada hari pemungutan suara, 17 April 2019.

Langkah KPU mengumumkan nama calon legislatif mantan narapidana korupsi ini patut diapresiasi. Ini adalah langkah paling minimal bagi KPU untuk mencegah para mantan napi koruptor terjun ke dalam dunia politik. Pengumuman itu tentu merugikan para caleg eks koruptor karena nama mereka menjadi terekspos. Tetapi, pengumuman itu sekaligus menguntungkan bagi pemilih untuk tidak memilih pemimpin yang pernah mengkhianati amanat rakyat. Pengumuman oleh KPU itu sekaligus sebagai sanksi bagi napi koruptor.

Korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap kekuasaan yang diamanatkan rakyat kepada pemimpin. Pengumuman oleh KPU ini adalah bagian dari cara penyelenggara pemilu itu memfasilitasi hak warga negara untuk memilih pemimpin yang tak pernah berkhianat kepada rakyat. Pengumuman itu juga mengakomodir hak eks koruptor untuk dipilih, sekaligus hak pemilih untuk memilih calon pemimpin yang bersih.

Pengumuman caleg eks koruptor ini merupakan komitmen KPU untuk menciptakan pemilu berintegritas. Harapannya, publik bisa melakukan pertimbangan yang cukup dalam memilih calon wakil rakyatnya. Jangan sampai kemudian di tahun 2019 ini terpilih lagi orang-orang yang sudah pernah melakukan korupsi sebelumnya.

Komentar

Komentar
()

Top