Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Putusan Banding

Hukuman Edhy Prabowo Diperberat

Foto : Istimewa

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo,

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, diperberat dari lima menjadi sembilan tahun penjara. Demikian hasil putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, yang dimuat laman Mahkamah Agung, Kamis (11/11).

Edhy Prabowo terbelit kasus korupsi berupa penerimaan suap terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. PT DKI Jakarta menilai terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Maka, PT menjatuhkan kepada terdakwa tersebut pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar 400 juta rupiah dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan," demikian bunyi putusan Edhy Prabowo di laman Mahkamah Agung.

Putusan di tingkat banding itu dijatuhkan pada 21 Oktober 2021 oleh Haryono selaku hakim ketua majelis. Anggotanya, Mohammad Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Reny Halida Ilham Malik, serta Anton Saragih.

Edhy Prabowo juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah 9,6 miliar rupiah dan 77 ribu dollar AS dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan dan bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila harta benda tidak cukup maka harus dipidana selama tiga tahun penjara.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top