Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Putusan Banding

Hukuman Edhy Prabowo Diperberat

Foto : Istimewa

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo,

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, diperberat dari lima menjadi sembilan tahun penjara. Demikian hasil putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, yang dimuat laman Mahkamah Agung, Kamis (11/11).

Edhy Prabowo terbelit kasus korupsi berupa penerimaan suap terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. PT DKI Jakarta menilai terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Maka, PT menjatuhkan kepada terdakwa tersebut pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar 400 juta rupiah dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan," demikian bunyi putusan Edhy Prabowo di laman Mahkamah Agung.

Putusan di tingkat banding itu dijatuhkan pada 21 Oktober 2021 oleh Haryono selaku hakim ketua majelis. Anggotanya, Mohammad Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Reny Halida Ilham Malik, serta Anton Saragih.

Edhy Prabowo juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah 9,6 miliar rupiah dan 77 ribu dollar AS dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan dan bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila harta benda tidak cukup maka harus dipidana selama tiga tahun penjara.

PT DKI Jakarta juga mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya. Pada 15 Juli 2021, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara ditambah denda 400 juta subisider enam bulan kurungan.

Putusan di tingkat banding juga lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara.

Rasa Keadilan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim di tingkat banding menyatakan memori banding yang diajukan penasihat hukum Edhy tidak ditemukan hal-hal baru yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan pengadilan Tipikor dan hanya pengulangan dari apa yang disampaikan sebelumnya.

Namun terkait dengan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama, menurut majelis hakim tingkat banding belum memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga harus diubah.

"Pidana pokok terdakwa tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat yang seharusnya ditangani secara ekstra dan luar biasa, terlebih lagi terdakwa adalah seorang menteri Kelautan dan Perikanan. Dia telah dengan mudahnya memerintahkan anak buahnya berbuat hal yang menyimpang dan tidak jujur," tutur hakim.

Edhy juga dinilai telah merusak tatanan kerja yang selama ini ada, berlaku, dan terpelihara dengan baik. "Terdakwa telah menabrak aturan atau tatanan prosedur yang ada di Kementeriannya sendiri," tandas hakim.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top