Putusan Banding
Hukuman Edhy Prabowo Diperberat
Foto : Istimewa
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo,
"Pidana pokok terdakwa tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat yang seharusnya ditangani secara ekstra dan luar biasa, terlebih lagi terdakwa adalah seorang menteri Kelautan dan Perikanan. Dia telah dengan mudahnya memerintahkan anak buahnya berbuat hal yang menyimpang dan tidak jujur," tutur hakim.
Edhy juga dinilai telah merusak tatanan kerja yang selama ini ada, berlaku, dan terpelihara dengan baik. "Terdakwa telah menabrak aturan atau tatanan prosedur yang ada di Kementeriannya sendiri," tandas hakim.
Baca Juga :
Mahfud Setuju Koruptor Divonis Hukuman Mati
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya