Hindari Potensi Kerugian Akibat Swastanisasi Air Jakarta, DPRD Akan Panggil PAM Jaya
Instalasi Produksi Air PT PAM Lyonnasise Jaya (Palyja) Jakarta.
JAKARTA - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan menginisiasi lembaga DPRD DKI Jakarta untuk memanggil Pemda dan PAM Jaya terkait swastanisasi pengelolaan sistem air minum Jakarta yang dikontrakkan selama 25 tahun kepada PT Moya Indonesia.
Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo menegaskan, upaya pemanggilan Pemda dan PAM Jaya itu diperlukan sebagai bentuk pengawasan dari DPRD dalam tata kelola Pemerintah yang baik. Terlebih, tambah Anggara, sebelumnya terdapat putusan MK No 85/PUU-XI/2013 yang melarang atas swastanisasi pengelolaan air minum.
"Saya mendorong ada pembahasan dengan DPRD untuk kita menjalankan fungsi pengawasan karena air bersih adalah hak mendasar yang pengelolaannya harus benar. Kami perlu tau bagaimana gambaran kerjasama ini jangan sampai kerjasama ini merugikan Pemprov DKI apalagi merugikan masyarakat," tutur Anggara secara tertulis, Senin (24/10/2022).
Selain itu, tambah Anggara, yang menjadi sorotan bahwasanya sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan rekomendasi untuk pembatalan upaya perpanjangan kontrak eksisting antara PAM Jaya dengan PT Aetra. Rekomendasi pembatalan dari KPK tersebut dilandasi selain adanya potensi kerugian yang akan dialami oleh Pemda, juga terdapat Putusan MK yang melarang swastanisasi air minum.
"Saya rasa karena sebelumnya KPK pernah merekomendasikan Pemprov untuk tidak melakukan swastanisasi dengan Aetra, kita perlu berhati-hati dalam pengambilan keputusan selanjutnya. Harus ada konsultasi dan uji kelayakan apakah ini bermanfaat bagi Jakarta dan bebas dari masalah hukum," tukasnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya