Hindari Potensi Kerugian Akibat Swastanisasi Air Jakarta, DPRD Akan Panggil PAM Jaya
Instalasi Produksi Air PT PAM Lyonnasise Jaya (Palyja) Jakarta.
Sebelumnya Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta KPK untuk meninjau kembali swastanisasi air minum yang dilakukan oleh PAM Jaya kepada PT Moya Indonesia. Uchok mensinyalir, dari perjanjian kerjasama tersebut, terdapat potensi kerugian bagi Pemda mencapai Rp 44,7 Triliun.
"Informasi yang kami terima, akibat dari kerjasama pemanfaatan aset eksisting dan penyediaan aset baru (bundling) tersebut, PAM Jaya akan menderita kebocoran air (NRW) pada jaringan eksisting yang lebih tinggi dari NRW saat ini. Selain itu, potensi kerugian PAM Jaya yang ditaksir mencapai 44,7 Triliun," tutur Uchok.
Sebelumnya pada tahun 2019, KPK telah mengendus adanya potensi kerugian akibat dari kerjasama pengelolaan air di Jakarta antara PAM Jaya dengan pihak swasta yaitu sebesar 1,2 T dan hal tersebut diperiksa oleh KPK. Apalagi Uchok beranggapan potensi kerugian PAM Jaya akibat swastanisasi air Jakarta Jilid II saat ini jauh lebih besar dari sebelumnya.
Untuk diketahui, Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara PAM Jaya dan PT Moya Indonesia dalam hal pengelolaan air, berlangsung menjelang dua hari sebelum jabatan Gubernur Anies Baswedan berakhir. Yang mana melalui Surat PAM Jaya No 1954/-072.1 tertanggal 10 Oktober 2022 ditetapkan PT Moya Indonesia menjadi pemenang tender. Adapun PT Moya Indonesia sendiri merupakan Pemrakarsa Proyek dan diketahui masih satu group usaha dengan Kontraktor saat ini yakni PT Aetra.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya