Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Hindari Potensi Kerugian Akibat Swastanisasi Air Jakarta, DPRD Akan Panggil PAM Jaya

Foto : ANTARA/Rivan Awal Lingga

Instalasi Produksi Air PT PAM Lyonnasise Jaya (Palyja) Jakarta.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan menginisiasi lembaga DPRD DKI Jakarta untuk memanggil Pemda dan PAM Jaya terkait swastanisasi pengelolaan sistem air minum Jakarta yang dikontrakkan selama 25 tahun kepada PT Moya Indonesia.

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo menegaskan, upaya pemanggilan Pemda dan PAM Jaya itu diperlukan sebagai bentuk pengawasan dari DPRD dalam tata kelola Pemerintah yang baik. Terlebih, tambah Anggara, sebelumnya terdapat putusan MK No 85/PUU-XI/2013 yang melarang atas swastanisasi pengelolaan air minum.

"Saya mendorong ada pembahasan dengan DPRD untuk kita menjalankan fungsi pengawasan karena air bersih adalah hak mendasar yang pengelolaannya harus benar. Kami perlu tau bagaimana gambaran kerjasama ini jangan sampai kerjasama ini merugikan Pemprov DKI apalagi merugikan masyarakat," tutur Anggara secara tertulis, Senin (24/10/2022).

Selain itu, tambah Anggara, yang menjadi sorotan bahwasanya sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan rekomendasi untuk pembatalan upaya perpanjangan kontrak eksisting antara PAM Jaya dengan PT Aetra. Rekomendasi pembatalan dari KPK tersebut dilandasi selain adanya potensi kerugian yang akan dialami oleh Pemda, juga terdapat Putusan MK yang melarang swastanisasi air minum.

"Saya rasa karena sebelumnya KPK pernah merekomendasikan Pemprov untuk tidak melakukan swastanisasi dengan Aetra, kita perlu berhati-hati dalam pengambilan keputusan selanjutnya. Harus ada konsultasi dan uji kelayakan apakah ini bermanfaat bagi Jakarta dan bebas dari masalah hukum," tukasnya.

Sebelumnya Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta KPK untuk meninjau kembali swastanisasi air minum yang dilakukan oleh PAM Jaya kepada PT Moya Indonesia. Uchok mensinyalir, dari perjanjian kerjasama tersebut, terdapat potensi kerugian bagi Pemda mencapai Rp 44,7 Triliun.

"Informasi yang kami terima, akibat dari kerjasama pemanfaatan aset eksisting dan penyediaan aset baru (bundling) tersebut, PAM Jaya akan menderita kebocoran air (NRW) pada jaringan eksisting yang lebih tinggi dari NRW saat ini. Selain itu, potensi kerugian PAM Jaya yang ditaksir mencapai 44,7 Triliun," tutur Uchok.

Sebelumnya pada tahun 2019, KPK telah mengendus adanya potensi kerugian akibat dari kerjasama pengelolaan air di Jakarta antara PAM Jaya dengan pihak swasta yaitu sebesar 1,2 T dan hal tersebut diperiksa oleh KPK. Apalagi Uchok beranggapan potensi kerugian PAM Jaya akibat swastanisasi air Jakarta Jilid II saat ini jauh lebih besar dari sebelumnya.

Untuk diketahui, Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara PAM Jaya dan PT Moya Indonesia dalam hal pengelolaan air, berlangsung menjelang dua hari sebelum jabatan Gubernur Anies Baswedan berakhir. Yang mana melalui Surat PAM Jaya No 1954/-072.1 tertanggal 10 Oktober 2022 ditetapkan PT Moya Indonesia menjadi pemenang tender. Adapun PT Moya Indonesia sendiri merupakan Pemrakarsa Proyek dan diketahui masih satu group usaha dengan Kontraktor saat ini yakni PT Aetra.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top