![Hilirisasi Mineral Terancam Gagal](https://koran-jakarta.com/images/article/phpafsvha_resized.jpg)
Regulasi Minerba I Komisi VII DPR RI Minta Perumusan Rancangan Revisi UU Minerba
Hilirisasi Mineral Terancam Gagal
![Hilirisasi Mineral Terancam Gagal](https://koran-jakarta.com/images/article/phpafsvha_resized.jpg)
Foto : istimewa
Sebelumnya, Satya W Yudha saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII menyebutkan dalam revisi tersebut memuat beberapa ketentuan baru. Beberapa di antaranya terkait pemberian insentif fiskal bagi izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) dan Izin Usaha Pertambangkan Khusus (IUPK).
Dalam Pasal 103 draf RUU Minerba tersebut pemegang IUP atau IUPK yang melakukan pengelolahan dan pemurnian sendiri atau smelter, serta melakukan peningkatan nilai tambah batu bara lewat pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) akan mendapat insentif fiskal maupun nonfiskal. "Ada insentif, supaya investor punya gairah untuk berinvestasi," tutup Satya.
ers/E-10
Baca Juga :
Waspadai Dampak Tahun Politik bagi Perekonomian
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini
Komentar
()Muat lainnya