Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Minerba I Komisi VII DPR RI Minta Perumusan Rancangan Revisi UU Minerba

Hilirisasi Mineral Terancam Gagal

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Lebih jauh, Yusri mengungkapkan dalam rancangan itu ada penghilangan Pasal 102 dan 103 telah diubah menjadi Pasal 177 sampai dengan Pasal 181 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral dan Batu Bara. Menurutnya, dalam pasal tersebut tidak ada satu kalimat pun yang menyatakan adanya kewajiban melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Ketentuan pemurnian di dalam negeri malah akan diatur tersendiri dalam Peraturan Pemeritah seperti dimaksud Pasal 181 Ayat c rangcangan UU Minerba.

"Produk revisi UU Minerba yang akan disahkan oleh rapat paripurna DPR diduga kuat merupakan persengkolan tingkat tinggi melibatkan pengusaha tambang besar dengan penguasa dan anggota legislatif. Ini juga mengkhianati Pasal 33 UU Dasar 1945," jelas Yusri.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, mengatakan UU Minerba tidak perlu direvisi. Hal itu dimaksudkan agar memberikan kepastian usaha bagi investor. Apalagi, usia UU Minerba belum mencapai 10 tahun sehingga tidak mendesak.
"Apabila tidak mendesak maka tidak perlu dilakukan (revisi) sekarang," katanya.

Jonan juga mengakui perubahan UU Minerba akan berdampak kepada investor, terutama memberikan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Jonan mengakui setiap perubahan kebijakan pasti akan ada efek positif dan negatifnya. Namun, yang dibutuhkan dunia pertambangan saat ini adalah kepastian usaha.

Pemberian Insentif
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top