Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Minerba I Komisi VII DPR RI Minta Perumusan Rancangan Revisi UU Minerba

Hilirisasi Mineral Terancam Gagal

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah menilai UU Minerba tidak perlu direvisi guna memberikan kepastian usaha bagi investor.

JAKARTA - Program peningkatan nilai tambah ekonomi dalam negeri melalui hilirisasi mineral tambang terancam gagal menyusul permintaan anggota DPR RI Komisi VII untuk menyusun revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). DPR akan menghilangkan pasal tentang kewajiban melakukan pengolahaan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri sesuai isi Pasal 102 dan 103 UU Minerba.

Baca Juga :
Pasokan Defisit

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources (CERI), Yusri Usman, menyebutkan, berdasarkan salinan rancangan revisi UU Minerba ada 285 pasal, lebih banyak dari UU Minerba yang hanya berisi 175 pasal. Meskipun pasalnya lebih sedikit dari rancangan revisinya, isi dan tujuan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 lebih berdaulat dalam mengelola sumber daya alamnya.

Yusri menjelaskan rancangan revisi direncanakan akan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI dalam waktu dekat, sekitar Juni 2018.

"Kalau hal itu terjadi maka program hilirisasi industri mineral berharga untuk meningkatkan nilai tambah secara ekonomi akan gagal total. Bahkan, bagi investor yang sudah membangun smelter dan sedang membangun bisa menganggap tidak ada kepastian hukum dalam berinvestasi di Indonesia," tegasnya, di Jakarta, Kamis (12/4).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top