Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pesta Demokrasi -- KPU Diingatkan Relevansi dengan Kondisi Sekarang

Hasil Pemilu 2019 Jadi Syarat Usung Capres

Foto : Istimewa

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra

A   A   A   Pengaturan Font

Hari pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 masih dibahas. Pilkada serentak, tidak diselenggarakan bersamaan dengan pemilu serentak.

TANJUNGPINANG - Syarat mengusung calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2019. Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, di Tanjungpinang, Kamis (14/10).

"Penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilihan presiden secara serentak pada 2024. Maka, hasil Pemilu 2019 yang dijadikan landasan untuk menghitung perolehan suara atau kursi.

Partai atau koalisi partai yang berhasil memperoleh minimal 25 persen suara atau 20 persen kursi DPR dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden. Ketentuan itu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan peraturan teknis lainnya. "Ketentuannya memang sudah demikian," katanya.

Sementara itu, terkait hari pemungutan suara Pemilu Serentak 2024, belum ditetapkan. "Ada beberapa usulan, masih dibahas," ujarnya. Terkait pilkada serentak, Ilham menegaskan bahwa tidak diselenggarakan bersamaan dengan pemilu serentak.

Menurutnya, terbuka kemungkinan pilkada dilaksanakan setelah pemilu serentak. Maka, hasil pemilu legislatif tingkat provinsi, kabupaten, dan kota menentukan apakah partai dan koalisi partai memenuhi persyaratan untuk mengusung calon kepala daerah. "Syaratnya, berdasarkan UU Pilkada, harus 20 persen perolehan kursi atau suara di lembaga legislatif daerah," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top