Hasil Pemilu 2019 Jadi Syarat Usung Capres
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra
Menanggapi persoalan itu, pengamat politik Universitas Maritim Raja Ali Haji, Bismar Arianto, mempertanyakan apakah hasil Pemilu Legislatif 2019 relevan dijadikan tolok ukur untuk menentukan partai atau koalisi partai memenuhi persyaratan mengusung calon presiden dan wakil presiden.
"Kondisi politik 2019, tentu berbeda dengan tahun 2024. Apakah masih relevan dipergunakan?" ucapnya. Bismar juga menyinggung soal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dan 2019 menggunakan hasil Pemilu Legislatif Tahun 2014. Artinya, hasil Pemilu Legislatif 2014 dipergunakan untuk dua kali pemilihan presiden dan wakil presiden.
Sedangkan hasil Pemilihan Legislatif 2019 sampai sekarang belum pernah dipergunakan untuk pemilihan presiden. "Persoalan ini tentu perlu dipikirkan untuk melahirkan kebijakan yang tepat," katanya.
Kesehatan
Sementara itu, mantan anggota KPU Tanjungpinang, Dewi Haryanti, berpendapat, pemilu serentak yang direncanakan tahun 2024 berpotensi mengancam kesehatan para penyelenggara pemilu. Mereka tidak dapat bekerja secara optimal.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya