Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pesta Demokrasi -- KPU Diingatkan Relevansi dengan Kondisi Sekarang

Hasil Pemilu 2019 Jadi Syarat Usung Capres

Foto : Istimewa

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra

A   A   A   Pengaturan Font

TANJUNGPINANG - Syarat mengusung calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2019. Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, di Tanjungpinang, Kamis (14/10).

"Penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilihan presiden secara serentak pada 2024. Maka, hasil Pemilu 2019 yang dijadikan landasan untuk menghitung perolehan suara atau kursi.

Partai atau koalisi partai yang berhasil memperoleh minimal 25 persen suara atau 20 persen kursi DPR dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden. Ketentuan itu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan peraturan teknis lainnya. "Ketentuannya memang sudah demikian," katanya.

Sementara itu, terkait hari pemungutan suara Pemilu Serentak 2024, belum ditetapkan. "Ada beberapa usulan, masih dibahas," ujarnya. Terkait pilkada serentak, Ilham menegaskan bahwa tidak diselenggarakan bersamaan dengan pemilu serentak.

Menurutnya, terbuka kemungkinan pilkada dilaksanakan setelah pemilu serentak. Maka, hasil pemilu legislatif tingkat provinsi, kabupaten, dan kota menentukan apakah partai dan koalisi partai memenuhi persyaratan untuk mengusung calon kepala daerah. "Syaratnya, berdasarkan UU Pilkada, harus 20 persen perolehan kursi atau suara di lembaga legislatif daerah," jelasnya.

Menanggapi persoalan itu, pengamat politik Universitas Maritim Raja Ali Haji, Bismar Arianto, mempertanyakan apakah hasil Pemilu Legislatif 2019 relevan dijadikan tolok ukur untuk menentukan partai atau koalisi partai memenuhi persyaratan mengusung calon presiden dan wakil presiden.

"Kondisi politik 2019, tentu berbeda dengan tahun 2024. Apakah masih relevan dipergunakan?" ucapnya. Bismar juga menyinggung soal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dan 2019 menggunakan hasil Pemilu Legislatif Tahun 2014. Artinya, hasil Pemilu Legislatif 2014 dipergunakan untuk dua kali pemilihan presiden dan wakil presiden.

Sedangkan hasil Pemilihan Legislatif 2019 sampai sekarang belum pernah dipergunakan untuk pemilihan presiden. "Persoalan ini tentu perlu dipikirkan untuk melahirkan kebijakan yang tepat," katanya.

Kesehatan

Sementara itu, mantan anggota KPU Tanjungpinang, Dewi Haryanti, berpendapat, pemilu serentak yang direncanakan tahun 2024 berpotensi mengancam kesehatan para penyelenggara pemilu. Mereka tidak dapat bekerja secara optimal.

"Pemilu serentak menyebabkan penyelenggara harus bekerja secara ekstra. Ini dapat mengancam kesehatan karena kelelahan sehingga tidak bisa bekerja optimal," kata Dewi. Kinerja penyelenggara pemilu juga tidak dapat maksimal jika bimbingan teknis terhadap penyelenggara tidak optimal karena banyak tanggung jawab yang harus dilakukan selama pemilu.

Menurutnya, regulasinya bisa tidak tegas karena harus mengubah peraturan perundang-undangan. Hal itu, akan memunculkan berbagai permasalahan yang berimplikasi pada pemilu ulang atau penundaan sebagian tahapan pemilu.

Hanya, dosen Pemilu dan Demokrasi tersebut menambahkan, pelaksanaan pemilu serentak memang dapat menghemat anggaran Negara. Terbesar, anggaran untuk membayar honor penyelenggara, termasuk untuk penyelenggara adhoc. "Kalau pemilu serentak, honor cukup dibayar satu kali dalam pemilu serentak," ucapnya.

Selain itu, menurut dia, penyelenggara pemilu juga dapat menghemat anggaran untuk pengadaan logistik, dan biaya bimbingan teknis penyelenggara pemilu. "Masyarakat maupun penyelenggara tidak direpotkan adanya verifikasi pemilih untuk kepentingan penetapan daftar pemilih secara berulang," tuturnya.

Akademisi, Robby Patria, mengatakan sama. Beban penyelenggara Pemilu Serentak 2024 semakin berat karena harus menyiapkan dua pemilihan dalam satu waktu. Tahapan pemilu tentu beririsan antara pemilu legislatif dan eksekutif.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top