![Harus Ada Kepastian Hukum](https://koran-jakarta.com/images/article/phpm3p_y__resized.jpg)
Harus Ada Kepastian Hukum
![Harus Ada Kepastian Hukum](https://koran-jakarta.com/images/article/phpm3p_y__resized.jpg)
Perda kawasan pesisir utara dan pulau reklamasi akan memberi kepastian hukum atas status reklamasi.
JAKARTA - Gubernur Anies Baswedan diminta konsisten dan konsekuen dalam memberikan kepastian hukum kepada dunia usaha dan masyarakat atas pulau reklamasi.
Ketua DPW PSI Jakarta Michael Victor Sianipar menilai positif keinginan Gubernur memberi kepastian hukum, tapi penerbitan IMB tersebut bukan langkah yang tepat.
"Saya rasa keinginan memberikan kepastian hukum ini bagus, tapi jangan juga salah kaprah. Jelas tertulis di Pergub 206 Tahun 2016 bahwa Panduan Rancang Kota bersifat Indikatif, artinya sifatnya hanya sebagai pedoman perencanaan pengembangan pulau. Kalau Pak Anies anggap Pergub itu sebagai dasar menerbitkan IMB, ya jelas salah. Tujuan Pergub itu bukan untuk memberikan dasar diterbitkannya IMB," ujar Michael.
Pihaknya menilai ada pro-kontra penerbitan IMB apakah bisa cukup mengacu ke Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1995 atau harus menunggu peraturan daerah (Perda) yang baru dan lebih detil. Polemik ini tidak akan selesai kalau kepastian hukum tidak dikunci dengan adanya perda baru yang lebih kuat.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya