Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
IMB Pulau Reklamasi l Penerbitan Perda Kawasan Pesisir Utara Mendesak

Harus Ada Kepastian Hukum

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Perda kawasan pesisir utara dan pulau reklamasi akan memberi kepastian hukum atas status reklamasi.

JAKARTA - Gubernur Anies Baswedan diminta konsisten dan konsekuen dalam memberikan kepastian hukum kepada dunia usaha dan masyarakat atas pulau reklamasi.

Ketua DPW PSI Jakarta Michael Victor Sianipar menilai positif keinginan Gubernur memberi kepastian hukum, tapi penerbitan IMB tersebut bukan langkah yang tepat.

"Saya rasa keinginan memberikan kepastian hukum ini bagus, tapi jangan juga salah kaprah. Jelas tertulis di Pergub 206 Tahun 2016 bahwa Panduan Rancang Kota bersifat Indikatif, artinya sifatnya hanya sebagai pedoman perencanaan pengembangan pulau. Kalau Pak Anies anggap Pergub itu sebagai dasar menerbitkan IMB, ya jelas salah. Tujuan Pergub itu bukan untuk memberikan dasar diterbitkannya IMB," ujar Michael.

Pihaknya menilai ada pro-kontra penerbitan IMB apakah bisa cukup mengacu ke Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1995 atau harus menunggu peraturan daerah (Perda) yang baru dan lebih detil. Polemik ini tidak akan selesai kalau kepastian hukum tidak dikunci dengan adanya perda baru yang lebih kuat.

"Bagi PSI, reklamasi sudah menjadi fakta. Pulaunya sudah ada, bangunannya sudah ada. Faktanya, reklamasi pesisir utara Jakarta adalah program pemerintah dan swasta yang diwariskan sejak zaman Sutiyoso. Kalau tiap berganti Gubernur kebijakannya berubah, itu namanya tidak ada kepastian hukum terhadap pembangunan di Jakarta," tambah Michael.

Jika Gubernur Anies serius ingin memberikan kepastian hukum, lanjutnya, seharusnya segera mengejar pembahasan dan pengesahan perda terkait kawasan pesisir utara dan pulau reklamasi. Penyelesaian perda itulah solusi final untuk kepastian hukum yang dibutuhkan dalam hal reklamasi.

PSI menyayangkan kinerja DPRD periode 2014-2019 yang gagal memberikan kepastian hukum itu, bahkan dalam pembahasan perda tersebut tersandung kasus korupsi suap dalam menentukan besaran kewajiban kontribusi tambahan.

"Perlu digarisbawahi, tugas memberikan kepastian hukum bukan hanya tanggung jawab Gubernur. DPRD DKI Jakarta juga bertanggung jawab karena ini kan tugas Dewan juga. Ini kenapa DPRD juga harus berbenah, segera kejar produk hukum yang dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum," kata Michael.

Menurutnya, PSI tidak ingin urusan reklamasi yang berdampak sangat besar untuk Jakarta ini digantung terus-menerus dan dijadikan polemik berkepanjangan yang merugikan masyarakat. PSI meminta adanya keputusan pasti dan final terkait reklamasi supaya tidak maju-mundur.

"Ini Ibukota Jakarta, masa urusan kepastian hukum saja sudah bertahun-tahun tidak bisa diselesaikan dan diputuskan? Kita harus mengejar pembangunan ekonomi untuk bisa bersaing dengan kota-kota besar dan negara-negara lain. Setiap keputusan pasti ada pro-kontra, tapi Gubernur dan DPRD harus bisa duduk bareng dan selesaikan," tutup Michael.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik menginstruksikan seluruh anggota fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta untuk menolak pembahasan lagi rancangan peraturan daerah (Raperda) reklamasi, yakni Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Perda Zonasi Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Perda RTRW

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menuturkan, reklamasi merupakan bagian dari daratan pulau Jawa. Bukan merupakan pulau tersendiri. Sebab, ungkapnya, definisi pulau merupakan daratan yang dibentuk secara alami.

"Sedangkan reklamasi merupakan daratan yang dibentuk secara buatan. Ini namanya pantai. Seperti Ancol, Mutiara, itu disebut pantai bukan pulau. Begitupun dengan hasil reklamasi sekarang, itu merupakan pantai," kata Anies.

Imbasnya, lanjut Anies, zonasi pada daratan hasil reklamasi akan ditentukan kemudian dalam evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang Jakarta. Zonasi hasil reklamasi itu akan dimasukkan ke dalam zonasi daratan Jakarta pada umumnya.

"Jadi kawasan ini, hasil reklamasi ini bagian dari pulau Jawa. Ini akan kita jaga wilayah ini menjadi bagian wilayah Indonesia, menjadi bagian dari Jakarta, bukan diberikan kepada siapa-siapa," tegasnya. pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top