![Hari Ini, THR ASN Jabar Mulai Dibayarkan](https://koran-jakarta.com/images/article/phppmofb9_resized.jpg)
Belanja Pegawai
Hari Ini, THR ASN Jabar Mulai Dibayarkan
![Hari Ini, THR ASN Jabar Mulai Dibayarkan](https://koran-jakarta.com/images/article/phppmofb9_resized.jpg)
Foto : ANTARA/M Agung Rajasa
Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018 tentang THR dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Nonstruktural pada 23 Mei 2018 yang ditandatangani Presiden Jokowi. PP ini mengatur besaran THR untuk pimpinan lembaga nonstruktural (LNS) dan pegawai non-PNS. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah soal pencairan THR dan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan.
tgh/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya