Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Belanja Pegawai

Hari Ini, THR ASN Jabar Mulai Dibayarkan

Foto : ANTARA/M Agung Rajasa

Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan

A   A   A   Pengaturan Font

BANDUNG - Pekan ini, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparat Sipil Negara (ASN) di Jawa Barat (Jabar) dipastikan dibayar. Pemerintah Provinsi Jabar menyatakan sudah siap mengucurkan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 903/3386/SJ.

"THR untuk kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta ASN dialokasikan dari APBD dan untuk dibayarkan pada minggu pertama bulan Juni 2018 sebesar penghasilan pada bulan Mei 2018. Dan untuk pemberian gaji ke 13 diupayakan untuk dibayarkan pada minggu pertama bulan Juli 2018 sebesar penghasilan bulan Juni 2018," jelas Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan di Bandung, Minggu (3/6).

Dalam surat edaran Mendagri tersebut diatur besaran THR dan komponennya. Adapun komponen THR dan gaji ketiga belas untuk Gubernur, Wagub, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali kota, pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari gaji pokok atau uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Sedangkan komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN Daerah terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan PNSD atau tunjangan kinerja atau sebutan lainnya.

Pergeseran Anggaran

Menurut gubernur, karena pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN merupakan tanggjungjawab daerah, bila daerah belum menganggarkan atau tidak cukup tersedia anggaran untuk THR dan gaji ketigabelas, harus segera menyediakannya dengan cara pergeseran anggaran. "Jadi sebetulnya THR dan gaji ketigabelas itu dananya dari APBD.

Bila dalam APBD belum tercantum atau dananya tidak cukup, maka dana itu diambil dengan melakukan pergeseran anggaran. Dananya diambil dari belanja tak terduga, penjadwalan ulang kegiatan, atau menggunakan kas tersedia," ujarnya. Pergeseran ini tidak perlu menunggu Perubahan APBD 2018. Mekanismenya pun cukup dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD satu bulan setelah perubahan dilakukan.

Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) soal pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pada tahun 2018 seluruh abdi negara mendapatkan THR sebesar satu kali gaji penuh atau take home pay.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018 tentang THR dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Nonstruktural pada 23 Mei 2018 yang ditandatangani Presiden Jokowi. PP ini mengatur besaran THR untuk pimpinan lembaga nonstruktural (LNS) dan pegawai non-PNS. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah soal pencairan THR dan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan.

tgh/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail

Komentar

Komentar
()

Top