![Hari Ini, THR ASN Jabar Mulai Dibayarkan](https://koran-jakarta.com/images/article/phppmofb9_resized.jpg)
Hari Ini, THR ASN Jabar Mulai Dibayarkan
![Hari Ini, THR ASN Jabar Mulai Dibayarkan](https://koran-jakarta.com/images/article/phppmofb9_resized.jpg)
Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan
Pergeseran Anggaran
Menurut gubernur, karena pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN merupakan tanggjungjawab daerah, bila daerah belum menganggarkan atau tidak cukup tersedia anggaran untuk THR dan gaji ketigabelas, harus segera menyediakannya dengan cara pergeseran anggaran. "Jadi sebetulnya THR dan gaji ketigabelas itu dananya dari APBD.
Bila dalam APBD belum tercantum atau dananya tidak cukup, maka dana itu diambil dengan melakukan pergeseran anggaran. Dananya diambil dari belanja tak terduga, penjadwalan ulang kegiatan, atau menggunakan kas tersedia," ujarnya. Pergeseran ini tidak perlu menunggu Perubahan APBD 2018. Mekanismenya pun cukup dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD satu bulan setelah perubahan dilakukan.
Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) soal pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pada tahun 2018 seluruh abdi negara mendapatkan THR sebesar satu kali gaji penuh atau take home pay.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya