Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Energi

Harga Gas untuk Pembangkit Ditetapkan 6 Dollar AS/MMBTU

Foto : ANTARA Foto

Pembangkit listrik tenaga mesin gas (PLTMG).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Setelah menetapkan regulasi harga gas bumi tertentu di bidang industri menjadi 6 dolar AS per MMBTU (Millions British Thermal Units), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif kini mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri (Permen) Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik untuk kebutuhan PT PLN (Persero) menjadi 6 dolar AS per MMBTU.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (28/4), menjelaskan beberapa ketentuan dalam Permen Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik diubah.

"Angka 5 pasal 1 contohnya, sebelumnya Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik (BUPTL) adalah badan usaha pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. Kemudian BUPTL diubah menjadi badan usaha pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang meliputi Pengembang Pembangkit Listrik (PPL) dan pemegang Wilayah Usaha, yang memiliki perjanjian jual beli tenaga listrik (power purchase agreement) atau Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT PLN," jelas Agung.

Di samping itu, pasal 4 juga diubah, sehingga pasal 4 ketentuannya berbunyi "Selain pasokan yang diperoleh dari alokasi gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), PT PLN dan/atau BUPTL dapat memperoleh pasokan gas bumi dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi yang mendapatkan alokasi gas bumi sepanjang badan usaha tersebut menyediakan fasilitas atau infrastruktur gas bumi".

"Sementara, terkait harga gas bumi, pada pasal 8 dalam Permen ESDM nomor 10 tahun 2020 ini disebutkan bahwa PT PLN dan BUPTL dapat membeli gas bumi melalui pipa dengan harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik paling tinggi 6 dolar AS per MMBTU," imbuh Agung.

Dalam hal harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) lebih tinggi dari 6 dolar AS per MMBTU atau gas bumi berasal dari LNG atau Compressed Natural Gas (CNG), Menteri menetapkan harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik berdasarkan perhitungan penyesuaian terhadap harga gas bumi yang dibeli dari kontraktor dan ditambahkan dengan biaya penyaluran yang terdiri atas biaya transportasi serta biaya midstream gas bumi.

"Penyesuaian terhadap harga gas bumi tidak memengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian kontraktor. Penyesuaian harga ini merupakan pengurangan dari penerimaan bagian negara yang diperhitungkan melalui bagi hasil sesuai Kontrak Kerja Sama (KKS) suatu Wilayah Kerja pada tahun berjalan. Besaran pengurangan dari penerimaan bagian negara tersebut paling tinggi sebesar penerimaan bagian negara pada tahun berjalan," ungkap Agung.

Tugaskan BUMN

Dalam menerapkan harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik tersebut, Menteri ESDM dapat menugaskan BUMN dan/atau afiliasinya yang bergerak di bidang kegiatan usaha gas bumi untuk melaksanakan penyaluran ke PT PLN dan/atau BUPTL.

"Terhadap BUMN dan/atau afiliasinya yang menyalurkan gas bumi kepada PLN dan/atau BUPTL dapat diberikan insentif secara proporsional," kata Agung.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengkoordinasikan dan menetapkan penyesuaian besaran tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik untuk kebutuhan pembangkit tenaga listrik yang telah ditetapkan sebesar paling tinggi 6 dolar AS /MMBTU, antara PT PLN (Persero) atau BUPTL dengan kontraktor dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi, tetap berlaku," jelas Agung.

Baca Juga :
Pameran Properti


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top