Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Hapus Sikap Diskriminatif

A   A   A   Pengaturan Font

Apalagi secara hukum dan UU, kaum disabilitas juga dijamin untuk dapat mengikuti semua tes CPNS. Rekrutmen CPNS 2018 untuk penyadang disabilitas diatur dalam Permen PAN RB No 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Seleksi CPNS 2018. Dalam poin F disebutkan instansi wajib mengalokasikan penetapan kebutuhan formasi untuk penyandang disabilitas. Porsi jabatan disabilitas untuk instansi pusat minimal dua persen dari total formasi, disesuaikan dengan kebutuhan. Sedangkan untuk instansi daerah minimal satu persen.

Dari Peraturan Menteri PAN RB tersebut, semestinya kepala daerah, khususnya Bupati Solok Selatan, mempunya dasar yang kuat untuk meloloskan sang dokter. Apalagi hasil tes menunjukkan peringkat yang tinggi. Jika kemudian sang bupati mencoret, maka kita dapat menilai bahwa dia bukan saja tidak memiliki empati pada disabilitas, tetapi yang bersangkutan sebagai pembina PNS di wilayahnya tak paham aturan.

Dalam kaitan ini kita minta bupati melakukan koreksi atas langkah keliru yang dilakukannya dan minta maaf kepada sang dokter dan masyarakat. Kita juga berharap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegur dan jika perlu memanggil bupati ke Jakarta dan menasihatinya agar tidak diskriminatif.

Kasus gagalnya dokter gigi Romi ini jadi pelajaran berharga, bukan saja bagi para kepala daerah, tetapi juga pimpinan perusahaan swasta dan BUMN untuk tetap memberikan kesempatan kepada mereka bersaing dengan yang normal dalam melamar pekerjaan.

Mencuatnya kasus dokter gigi Romi mengajarkan kepada semua, keberpihakan pada disabilitas bukan saja perlu, tetapi sangat penting. Mereka tidak berharap untuk dikasihani, karena selama ini sudah sangat survive, tetapi mereka berharap tidak didiskriminasi hanya karena kekurangan fisik.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top